Tersangka korupsi Gus Yaqut ternyata diam-diam sudah meninggalkan rumah tahanannya. Kabar ini sebenarnya ditutup-tutupi KPK, tapi beritanya menyebar karena dibocorkan istri tersangka korupsi lain. Berita ini sudah bikin marah banyak kelompok anti korupsi, tapi KPK nampaknya cuma merespons dengan nada dingin saja.
Gus Yaqut, yang mantan Menteri Agama, memang tidak dibebaskan. Tapi dia yang semula sudah ditahan, kemudian dialihkan jadi tahanan rumah saja, untuk bisa lebaran di rumah. Dan ini baru pertama kali dalam sejarah KPK. Ini terjadi pada 19 Maret lalu, ketika KPK resmi mengubah status penahanan Gus Yaqut dari rutan jadi tahanan rumah. KPK mengeluarkan keputusan itu setelah ada permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang permohonan itu sudah ditelaah dan akhirnya dikabulkan. Budi juga menegaskan, langkah ini bagian dari strategi penyidikan dan sesuai prosedur hukum.
Hmmmm agak aneh ya. Kok KPK butuh cuma dua hari sebelum mengabulkan permintaan keluarga? Segitu pentingnya ya harus lebaran di rumah? Publik juga pertama kali tahu kabar ini bukan dari KPK. Informasinya malah bocor dari dalam rutan, lewat pernyataan Silvia Rinita, istri dari salah satu penghuni rutan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Silvia bilang nggak melihat Gus Yaqut saat momen salat Idulfitri. “Kata orang-orang di dalam ya, beliau enggak ada”, ucap Silvia. Baru setelah kabar ini viral, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut memang sudah dialihkan jadi tahanan rumah sejak 19 Maret dan tetap dalam pengawasan.
Wajarlah kalau keputusan ini mengundang banyak kecaman. Salah satunya datang dari Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). “Ini rekor. Sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sepanjang itu tidak sakit”, ucap Koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia menilai ini bisa jadi preseden buruk, apalagi kalau tidak disertai alasan yang kuat dan transparan. Selain itu, MAKI juga menyoroti potensi diskriminasi dan minimnya keterbukaan, karena publik justru tahu dari “kebocoran”, bukan dari pengumuman resmi sejak awal. Gak lama setelah viral, per 24 Maret 2026, Yaqut kabarnya dikembalikan lagi ke rutan KPK. Alasannya sih, karena ada jadwal pemeriksaan lanjutan. Deputi Penindakan KPK, Asep, menyebut memang sudah ada agenda permintaan keterangan yang harus dijalani.
Sekadar catatan, Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sekitar 20 ribu jemaah. Tapi penambahan ini langsung dicurigai karena pembagiannya berubah drastis dari aturan normal. Yang biasanya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, diubah begitu saja menjadi 50:50. KPK menilai perubahan ini menyimpang dan membuka potensi praktik jual beli kursi haji lewat biro travel. Bahkan, ada dugaan aliran dana dari biro travel dengan kisaran 2.700 sampai 7.000 dolar AS per kursi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kami di Gerakan PIS, tentu tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tapi yang perlu disorot di sini bukan sekadar siapa orangnya, melainkan soal konsistensi penegakan hukum. Karena ketika ada satu kasus yang terlihat diperlakukan berbeda, publik pasti mulai bertanya: apakah hukum benar-benar berlaku setara? Apalagi dalam kasus ini, transparansi juga jadi catatan. Keputusan penting justru diketahui dari luar, bukan disampaikan secara terbuka sejak awal. Padahal, kepercayaan publik itu sangat bergantung pada keterbukaan. Jadi ini bukan cuma soal boleh atau tidaknya tahanan rumah, tapi soal rasa keadilan. Karena hukum itu harus terlihat adil di mata publik. Yuk KPK, jadi lembaga yang transparan ya!


