Ada kabar baik nih bagi pasangan beda agama. Pengadilan Negeri di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama.
JEA, mempelai laki-laki beragama Kristen, sementara istrinya, SW, beragama Islam. Sebelumnya, pasangan ini sudah menikah di sebuah gereja di Pamulang. Tapi sayangnya, pasangan ini ditolak saat ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat. Permohonan mereka ditolak dengan alasan perbedaan agama.
Pasangan ini lalu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilang putusan itu sudah sesuai Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Juga karena alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
Hakim bilang nikah beda agama adalah hal yang wajar di Indonesia. Karena ada bermacam agama yang diakui secara sah oleh negara. Jadi, sangat ironis, katanya, kalau nikah beda agama dilarang.
Di Indonesia, pernikahan beda agama memang masih menghadapi kendala. Dalam UU sebenarnya tidak ada peraturan yang jelas soal larangan menikah beda agama. Yang jadi patokan biasanya Undang-Undang tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 1.
Yang sangat disayangkan, tafsir yang dominan atas pasal itu adalah larangan pernikahan beda agama. Karena itu banyak pasangan beda agama yang harus menikah ke luar negeri.
Kabar baiknya, belakangan ini pernikahan beda agama menemukan jalan keluarnya. Sebelum PN Jakarta Pusat, beberapa Pengadilan Negeri juga sudah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Misalnya Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Ini jadi bukti negara sejauh ini sudah hadir memfasilitasi warganya, bukan malah mempersulit. Ayo, beri ruang bagi pernikahan beda agama!



