Buat para konten kreator, hati-hati ya kalau buat konten yang berkaitan sama agama. Jangan sampai kalian bernasib sama kayak dua perempuan asal Bulukumba ini. Namanya Irmawati dan Indah Indriani. Mereka saat ini berurusan dengan kepolisian karena menyebut ayat Al-Quran dan memelesetkan artinya dalam siaran langsung akun facebook mereka.
Kejadian ini terjadi Rabu, 25 Februari lalu. Keduanya melakukan siaran langsung dari Dusun Mattoanging, Desa Balang Loe, Kecamatan Ujung Loe. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, salah satu dari mereka membacakan potongan ayat Al-Qur’an. Nah rekan satunya lagi menerjemahkan dengan gaya bercanda menggunakan dialek Konjo.
Ada tiga potongan ayat yang mereka plesetin. Pertama, lafaz “Wa mā adrāka mal-huṭamah” dari Surah Al-Humazah ayat 5. Ayat ini sebenarnya berarti “Dan tahukah kamu apa itu Hutamah?” Tapi dalam video, maknanya dipelesetkan jadi “Malla madoraka ka hutama” yang dimaknai secara lepas sebagai “Saya sudah takut durhaka karena saya sudah buta”.
Kedua, potongan awal Surah At-Takasur “Al-hākumut-takāṡur” yang berarti “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu”. Di video, lafaz ini diubah menjadi “Allahu Muttakazur” lalu diterjemahkan sambil tertawa menjadi “Allah tidak bisa tidur tanpa kasur”. Ketiga, lafaz “Ya’lamūna” yang berarti “mereka mengetahui,” dipelesetkan menjadi “Maeki lamung” atau “mari menanam”.
Masalahnya bukan sekadar salah ucap. Yang jadi sorotan adalah perubahan makna ayat suci menjadi lelucon yang dianggap tidak menghormati kitab suci. Video itu diberi caption “Cuma konten ji kasian,” tapi respons publik jauh dari kata santai.
Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar, mengaku menerima banyak aduan warga setelah salat tarawih malam itu. “Itu screenshot dan link bahwa ada joget-joget begini (live Facebook pelesetkan ayat Al-Qur’an),” ujarnya. Setelah dicek, Ikhwan setuju dengan aduan dan menganggap konten tersebut sudah masuk kategori penistaan agama. “Saya cross-check, saya bilang, ‘Oh, iya, masuk ini. Masuk penistaan’. Terus mereka tanya, ‘Kalau begitu apa langkah yang harus dilakukan, Ustaz?’,” katanya.
Majelis Dai Muda lalu berkoordinasi dengan Polres Bulukumba. Menjelang sahur pada keesokan harinya, kedua perempuan itu datang sendiri ke kantor polisi, didampingi kepala desa. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan penanganan kasus ini. “Setelah kami tindak lanjuti, kedua wanita tersebut dipertemukan dengan tokoh agama dan pemerintah setempat untuk diberikan pemahaman,” ujarnya.
Menurut Ali, keduanya sudah menghapus video tersebut dan menggantinya dengan video permintaan maaf. “Postingannya sudah dihapus, tapi sudah telanjur ada yang menyebarkan, ada yang memindahkan, jadi sudah tersebar ke mana-mana,” katanya. Dalam video klarifikasi, keduanya mengakui kesalahannya dan meminta maaf. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali”, ucap Irmawati.
Polisi juga menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai prosedur. “Kepolisian akan menindaklanjuti secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Wakapolres Kompol Syafaruddin.
Sehari setelah pemanggilan dan klarifikasi di Polres, tepatnya pada 27 Februari 2026, situasi justru memasuki babak baru. Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Bulukumba Bergerak (MBG) menggelar aksi di depan Polres Bulukumba. Mereka menuntut tiga hal: menangkap dan mengadili Irma dan Ayu, segera menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta meminta akun media sosial mereka ditutup permanen.
Buat kami di Gerakan PIS, kami memahami dan menghormati perasaan umat Islam yang tersinggung. Al-Qur’an adalah teks suci, wajar jika ada rasa terluka ketika ayatnya dijadikan bahan candaan. Tapi istilah “penistaan agama” adalah kategori hukum. Itu bukan label sosial yang bisa ditempelkan hanya karena viral dan ramai. Ada unsur pidana yang harus dibuktikan secara objektif. Kita perlu membedakan antara niat menyerang agama dengan kelalaian, ketidaktahuan, atau humor yang keliru.
Kami mendukung proses hukum yang proporsional. Jika ada unsur pidana, biarkan aparat membuktikan, jangan ada penghakiman sendiri dari masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada persekusi, tidak boleh ada mobilisasi kebencian.
Kasus ini jadi pengingat keras: di era konten, satu kalimat bisa jadi bara. Tapi respons kita sebagai masyarakat juga menentukan, mau membesarkan api, atau menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Karena pada akhirnya, hukum harus jadi ruang keadilan, bukan panggung pelampiasan emosi. Yuk jadi konten kreator yang bijak!
KATEGORI : PENCERAHAN


