PGI dan KWI Minta Larangan Nikah Beda Agama Ditinjau Kembali

Published:

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang ngelarang Hakim ngesahin pernikahan beda agama terus diprotes sama sejumlah pihak. Terbaru,  dilakuin sama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). PGI dan KWI minta agar pelarangan itu ditinjau lagi.

Mereka bilang pernikahan beda agama itu fenomena yang banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Karena itu diperlukan kepastian hukum penetapan pencatatan perkawinan antar umat beragama dan kepercayaan.

Menurut mereka, konstitusi sendiri udah ngejamin bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Sehingga dalam masalah perkawinan pun setiap pasangan beda agama juga punya hak buat memilih perkawinan akan dilakukan dalam tatacara agama atau kepercayaan pilihan mereka.

Mereka juga kecewa atas ketentuan yang menyatakan pernikahan nggak berlaku apabila salah satu pasangan beragama Islam. Ini mereka anggap sebagai pelanggaran atas hak asasi dari pasangan antar umat beda agama dan kepercayaan. Pengkhususan ini menghilangkan kenyataan bahwa ada banyak perbedaan penafsiran mengenai keabsahan perkawinan di dalam agama dan setiap agama dan kepercayaan.

Mereka juga menegaskan bahwa dalam perkawinan beda agama yang mengesahkan perkawinan seharusnya tetaplah pemuka agama. Sehingga apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan beda agama tetap sah, asal tetap menggunakan salah-satu dari agama dari pasangan itu.

Protes atas Surat Edaran MA juga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Dia bilang aturan itu sarat dengan intervensi politik. Bahkan, katanya, aturan ini melanggar HAM dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Direktur Program Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholis, juga bilang aturan MA ini adalah kemunduran yang luar biasa. Dengan adanya aturan ini, katanya, peluang untuk mengesahkan pernikahan beda agama secara legal sudah tertutup.

Sebelumnya MA mengeluarkan aturan yang melarang para hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Padahal sebelumya, beberapa pengadilan negeri sudah mengabulkan pernikahan beda agama. Seperti:  Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Ehhh Kok malah MA yang makin konservatif!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img