Advokat Subhan Palal menyatakan bersedia berdamai dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait kasus gugatan ijazah. Namun, syaratnya Gibran harus mundur dari jabatannya. Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @forumkeadilantv pada 29 September lalu. Menurut Subhan, peluang damai hanya terbuka jika Gibran bersedia mengundurkan diri. Hal ini ia ungkapkan saat mediasi pertama gugatan perdata atas ijazah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September.
Subhan menilai permasalahan yang ia gugat merupakan “cacat bawaan” sejak awal. Ia mengakui buktinya belum lengkap, namun tetap berpegang bahwa substansi gugatannya jelas: latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap “cacat”. Baginya, pendidikan adalah syarat mutlak dan tidak bisa ditawar untuk menjadi wakil presiden. Intinya, yang dipersoalkan adalah ijazah SMA Gibran. Subhan beranggapan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA sesuai hukum di Indonesia. Selain Gibran, ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Ia juga menuntut KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.
Apa yang dibilang Subhan itu ngaco banget. Faktanya, Gibran Rakabuming Raka menempuh jalur pendidikan luar negeri. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo, ia melanjutkan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura. Kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Setelah itu bergabung dengan program Insearch di University of Technology Sydney, Australia. Hingga akhirnya memperoleh gelar Bachelor of Science melalui afiliasi dengan University of Bradford.
Pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri tetap sah secara hukum. Sebab, Indonesia mengakui kesetaraan ijazah asing melalui mekanisme resmi penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ijazah sekolah asing memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah sekolah menengah di Indonesia setelah diverifikasi secara administratif. Hal ini tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya, tidak ada kewajiban bahwa pendidikan setingkat SMA harus ditempuh di dalam negeri. Dengan demikian, isu pendidikan Gibran yang disebut “cacat bawaan” tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Subhan sebagai warga negara memang berhak menggugat, itu dijamin konstitusi. Namun, hak menggugat berbeda dengan kekuatan argumen. Setelah disetarakan, ijazah luar negeri otomatis setara dengan ijazah SMA dalam negeri. Sementara itu, aturan konstitusi di Pasal 169 huruf d UU Pemilu menyebut syarat pendidikan minimal “SMA atau sederajat”. Tidak ada aturan yang mewajibkan sekolah harus ditempuh di Indonesia. Artinya, posisi Gibran sudah aman baik secara administratif maupun konstitusional.
Jadi, meskipun gugatan Subhan sah secara prosedural, substansinya lemah. Klaim soal “cacat bawaan” lebih terlihat sebagai strategi politik untuk membangun keraguan publik daripada argumen hukum yang kredibel. Pada akhirnya, pendidikan Gibran bukan hanya sah, tapi juga menjadi nilai tambah. Karena memberi pengalaman global yang relevan untuk kepemimpinan nasional. Jadi, meskipun aksi Subhan sah dalam kerangka demokrasi, tuduhannya tidak berdasar. Gugatan tersebut tidak cukup kuat untuk menggoyahkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Di titik ini, langkah Subhan lebih tampak sebagai strategi politik untuk menciptakan kegaduhan publik ketimbang argumen hukum yang kokoh. Posisi Gibran secara hukum tetap aman, dan wacana “ijazah palsu” sebetulnya tidak lebih dari isu yang dipaksakan. Karena itu, yuk gunakan akal sehat dalam menyikapi kasus ini!


