Anak Dibawah Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Tapi…

Published:

Ada kebijakan yang mengejutkan nih dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Mendikbud Nadiem Makarim baru saja merevisi batasan anak usia anak boleh masuk Sekolah Dasar (SD). Dari sebelumnya 7 tahun menjadi 6 tahun. Bahkan, usia 5 tahun 6 bulan pun masih diperkenankan untuk boleh masuk. Walaupun dengan sejumlah persyaratan.

Antara lain: si anak punya kecerdasan dan bakat istimewa serta siap secara psikis. Nah keistimewaan anak itu harus dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional. Jika di daerah tersebut tidak ada psikolog profesional, rekomendasi bisa didapat dari dewan guru sekolah. Tapi walaupun ada ketentuan itu, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap yang diutamakan adalah anak-anak yang berusia 7 tahun.

Mudah-mudahan kebijakan ini akan memajukan pendidikan di Indonesia.
Maju terus pendidikan Indonesia!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img