Astagfirullah! Warga Katolik di Arcamanik Kembali Dilarang Beribadah

Published:

Namanya sih Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka. Tapi kok melarang umat Katolik beribadah. Absurd banget. Jadi, sejumlah warga demo lagi di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Kota Bandung, pada 18 April lalu. Mereka menamakan diri mereka, Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka. Mereka protes karena GSG dipakai untuk melakukan ibadah Misa Kamis Putih. Mereka protes karena GSG menurut mereka beralih fungsi jadi tempat ibadah.

Yang mereka tahu, GSG itu fasilitas umum buat masyarakat. Koordinator Aksi, Budi Haryono, bilang demo ini bukan upaya melarang ibadah di gedung itu. Tapi ingin ngingetin, GSG itu punya masyarakat. Menurut Budi, GSG itu dibangun pengembang buat warga sebagai fasilitas umum dan sosial. Tapi sejak 2022, Sertifikat Hak Milik (SHM) GSG itu udah dimiliki sejumlah pihak. Akhirnya itu bikin warga dilarang pakai gedung itu.

Aksi intoleransi ini adalah aksi kedua forum itu. Sebelumnya, mereka demo bubarkan ibadah Misa Rabu Abu umat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada 5 Maret 2025 lalu. Alasan demo mereka sama. Mereka menolak alih fungsi GSG Arcamanik jadi rumah ibadah. Mohon maaf nih, demo warga ini kok terkesan ngasal ya? Emang selama ini para warga yang demo nggak tau sejarah berdirinya GSG Arcamanik?

Umat PGAK Santa Odilia udah pake GSG Arcamanik sebagai tempat ibadah sejak tahun 1989. Pastor Yosep Gandi, Pastor Paroki Santa Odilia, membeli tanah di Arcamanik dari PT Bale Indah setahun sebelumnya. Semula gereja yang mau dibangun di atas lahan itu. Masalahnya, izin pendirian gereja di atas lahan itu nggak diberikan. Dengan lapang dada, Pastor Yosep membangun GSG di atas lahan itu. Setelah dibangun, GSG nggak cuma dipake buat kegiatan keagamaan umat Katolik, termasuk Misa dan kegiatan komunitas Gereja. Tapi juga dibuka untuk kegiatan masyarakat umum seperti acara sosial dan pernikahan.

Tahun 2022, ahli waris Pastor Yosep resmi hibahin GSG Arcamanik ke PGAK Santa Odilia. Akta hibah resminya juga ada kok. SHM atas nama PGAK Santa Odilia resmi diterbitkan pada 21 Juni 2024. Atas dasar itu, GSG Arcamanik resmi sepenuhnya dimiliki PGAK Santa Odilia. Saat ini ada 1.400 umat Katolik di Arcamanik yang butuh tempat ibadah. Tapi ketika aset milik umat PGAK Santa Odilia itu pengen dipakai untuk beribadah malah dihalang-halangi dan dilarang. Ini kan aneh.

Pelarangan ibadah menjelang Paskah 2025 juga terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Gedung yayasan milik gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika disegel pada 18 April lalu. Menurut postingan Instagram @kabarsejuk, semula jemaat mau pakai gedung aula Kecamatan Teluknaga yang lama untuk mengadakan ibadah Tri Suci Paskah. Mereka udah bikin surat izin ke camat. Surat mereka nggak kunjung ditanggapi. Akhirnya mereka berencana pindahkan lokasi ibadah ke gedung milik yayasan mereka sendiri. Tapi, tiba-tiba aja gedung itu disegel.

Apa yang terjadi di Arcamanik dan Teluknaga jelas-jelas pelarangan ibadah. Tindakan intoleransi ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi kita dan hak asasi manusia. Konstitusi kita jelas-jelas menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya. Sayangnya, pemerintah di semua tingkatan cenderung ogah pasang badan untuk menegakkannya. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sama sekali nggak berkomentar, apalagi mengecamnya.

Nggak ada alasan hukum atau moral yang membenarkan pelarangan ibadah. Negara wajib hadir melindungi hak beribadah semua warga, tanpa diskriminasi. Nggak peduli mayoritas atau minoritas. Stop, pelarangan ibadah dan pembangunan rumah ibadah!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img