Belmondo Scorpio | Sidang Perdana Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Minggu di Lampung

Published:

Jakarta, PIS – Masih ingat Ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung? Selasa kemarin, Wawan, Ketua RT itu, menjalani sidang perdananya.

Dalam sidang itu, Wawan didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dengan 2 pasal berbeda, yaitu 335 dan 167 KUHP. Pasal 335 mengatur soal orang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Sedangkan pasal 167 soal orang yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain yang melanggar hukum. Pasal yang didakwa itu berbeda dengan pasal yang diterapkan kepolisian untuk menjerat Wawan.

Sebelumnya, kepolisian menjerat Wawan 3 pasal berlapis: 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 175 KUHP tentang menghalangi kegiatan beribadah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

Sayangnya, Kejari hanya mendakwa Wawan dengan satu pasal, yaitu pasal 167. Mungkin bisa dipahami kalau Kejari tidak menjerat dengan pasal 156a tentang penodaan agama, karena kurangnya bukti. 

Tapi yang perlu dipertanyakan, kenapa pasal 175 tentang menghalangi kegiatan beribadah  justru nggak dipake? Dan cuma menggunakan pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain.

Kejari seolah abai dengan perbuatan Wawan yang merintangi pertemuan atau upacara agama. Orang seperti Wawan perlu diberikan efek jera, karena ini bukan perbuatan pertama dia. 

Wawan sudah sering menghalang-halangi Jemaat GKKD untuk beribadah. Bahkan pada 2016, Wawan pernah menyegel pintu gereja. Kasus pelanggaran hak beribadah kelompok minoritas seringkali terulang karena adanya pembiaran dari negara.

Mudah-mudahan kali ini negara tidak bermain-main untuk menegakkan hak konstitusional semua warga, tanpa terkecuali.  Jangan halangi hak warga untuk beribadah!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img