Jakarta, PIS – Perbuatan asusila kembali terjadi di lembaga pendidikan. Kali ini terjadi di pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang. Korbannya adalah seorang santriwati berinisial E yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah pimpinan ponpes, berinisial DAN, berusia 45 tahun. Selain pimpinan Ponpes, pelaku adalah PNS di Kementerian Agama Kabupaten Subang. Dia sudah ditangkap polisi. Dan terancam 5 sampai 15 tahun penjara atau denda 5 miliar.
Aksi bejat dia lakukan sampai 10 kali lebih selama 1 tahun terakhir. Dia merayu korban dengan dalih proses pembelajaran khusus. Serta iming-iming memperoleh ridlo sang guru. Kasus ini terungkap gara-gara surat curhatan yang ditulis korban.
Korban menceritakan perlakuan biadab sang oknum guru. Surat itu kemudian didapati orang tuanya. Dalam curhatannya, korban meminta maaf kepada orangtua karena sudah tidak suci lagi. Korban menceritakan jika kesuciannya telah direnggut si guru.
Saat ini korban masih trauma. Dia masih dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang. Perlakuan biadab ini bukan pertama kali terjadi di lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
Sebelumnya ada Herry Wirawan yang divonis mati karena memperkosa belasan santriwatinya. Ada juga di Jombang, Bangkalan dan beberapa tempat lain. Mereka memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk melancarkan aksinya.
Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat. Tindak tegas pelaku dan hukum seberat-beratnya. JANGAN SAMPAI ADA KORBAN LAGI!