Birokrasi di negara ini memang parah! Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri di Muaro Jambi, harus menghadapi situasi sulit karena kesalahan administrasi. Di usia 60 tahun, dia diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta ke negara. Masalah ini muncul dari kesalahan administrasi terkait usia pensiun. Asniati menjadi guru sejak 1991 dan diangkat menjadi PNS pada 2008.
Sebagai guru TK Negeri, Asniati seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Tapi, karena tidak ada pemberitahuan resmi tentang pensiunnya, dia terus mengajar hingga usia 60 tahun. Selama dua tahun, Asniati terus menerima gaji meskipun seharusnya sudah pensiun. BPKAD lalu menyadari kesalahan ini dan meminta Asniati mengembalikan uang yang dianggap kelebihan bayar.
Permintaan ini menjadi beban sangat berat bagi Asniati. Padahal dia adalah korban dari sistem yang kacau. Pemerintah seharusnya introspeksi dan memperbaiki sistemnya, bukan menyalahkan orang lain.
Semoga Asniati mendapatkan solusi terbaik ya!