Bupati Bekasi Hadiri Peresmian Pembangunan Gereja Katolik

Published:

Sikap toleran ditunjukkan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ade, menghadiri acara peresmian Gereja Katolik Paroki Cikarang Bunda Theresia, pada 27 Agustus 2025 lalu. Selain Bupati, hadir Forkopimda, tokoh lintas agama, perwakilan Pemprov Jabar, serta ribuan umat Katolik dari berbagai wilayah.

Kehadiran banyak pihak itu menjadi tonggak penting toleransi beragama di Kabupaten Bekasi, sekaligus simbol kerja sama masyarakat dan pemerintah. Acara berlangsung khidmat, dimulai dengan doa bersama hingga prosesi peresmian yang hangat. Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas selesainya pembangunan gereja ini.

Ia menekankan gereja ini simbol toleransi, persaudaraan, dan semangat kebersamaan masyarakat yang terus tumbuh. “Saya berharap gereja ini meneguhkan Bekasi sebagai rumah besar yang rukun dan harmonis,” kata Ade. Pemkab Bekasi bersama Forkopimda mendukung kehidupan beragama damai. Ade mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan demi pembangunan daerah yang maju dan sejahtera.

Pastor Kepala Paroki Romo Antonius Antara alias Romo Aan menyampaikan rasa syukurnya. Bagi Romo Aan, ini puncak perjuangan panjang umat Katolik selama dua dekade hingga memiliki rumah ibadah layak. “Perjuangan ini terwujud berkat dukungan pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat,” kata Romo Aan. Gereja resmi digunakan pada 6 September 2025, kapasitas 1.800 jemaat per ibadah. Jumlah umat Paroki Cikarang mencapai 13.000 orang, menunjukkan kebutuhan fasilitas ibadah yang besar.

Tapi, Pemda Bekasi belum sepenuhnya mampu menunjukkan sikap toleransi sesungguhnya. Mereka belum memberikan izin bagi pembangunan Gereja HKBP Filadelfia. Padahal lokasi gereja itu juga berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Akibatnya jemaat Gereja Filadelfia tidak punya tempat ibadah yang tetap. Pelarangan ibadah dan pengusiran jemaat sudah berlangsung sejak tahun 2000, membuat mereka harus terus mencari lokasi baru.

Awalnya ibadah di rumah jemaat, kemudian membeli ruko, namun selalu ditolak karena izin belum lengkap. Jemaat terus diganggu kelompok intoleran, hingga membeli tanah sendiri pada 2007. Semua legal: sertifikat, persetujuan warga sekitar, rekomendasi kepala desa, dan sebagian besar syarat PBM terpenuhi. Namun pendirian Gereja HKBP Filadelfia tetap terhambat, menimbulkan rasa frustrasi di kalangan jemaat. Pemkab Bekasi mengeluarkan SK penyegelan gereja pada 2009, melarang jemaat beribadah di tanah milik mereka sendiri.

Jemaat menggugat SK ke PTUN Bandung dan menang; Pemkab banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya tetap menguatkan hak jemaat; putusan PTUN Jakarta inkrah, berkekuatan hukum tetap. Pemkab Bekasi belum mencabut SK penyegelan hingga kini, membuat jemaat harus terus menunggu keadilan. Satu umat bisa merayakan rumah ibadah baru, yang lain harus berjuang untuk masuk gedung sendiri. Kasus ini bukan sekadar tertundanya izin gereja; ini menunjukkan kegagalan aparat menegakkan hukum dan hak konstitusional warga. Jika toleransi hanya berlaku sebagian umat, slogan “rumah besar yang rukun” tetap retorika kosong. Kasus HKBP Filadelfia mengingatkan: keadilan beragama tidak bisa ditunda atau dipilih-pilih.

Sampai Pemkab Bekasi menindaklanjuti putusan hukum, rakyat kecil yang beriman tetap menunggu kepastian hak mereka. Ketidakadilan ini harus tercatat dalam sejarah sebagai pengingat keras bagi pemerintah dan masyarakat. Semoga Pemkab Bekasi segera memperjuangkan hak beribadah HKBP Filadelfia, agar mereka bisa merasakan perlindungan hukum yang nyata. Stop pelarangan ibadah dan pendirian rumah ibadah, demi keadilan, persatuan, dan toleransi yang nyata bagi semua umat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img