Jakarta, PIS – Ada masalah dengan logika mantan Ketua MPR Amien Rais. Dia bikin video mengomentari Kasus keaslian Ijazah jokowi. Yang mengangkat isu ini mula-mula Bambang Tri. Dia melapor ke polisi bahwa Jokowi melawan hukum karena menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019.
Ramai dong orang berkomentar. Nah rupanya Amien Rais juga nggak tahan. Dia pun turut buka suara. Tapi komentarnya agak menggelikan. Dia bilang, sebaiknya Pak Jokowi datang ke PN Jakarta Pusat, cukup 10 meniiit saja.
Di Pengadilan, kata Amien, Presiden tinggal menunjukkan ijazahnya untuk menunjukkan bahwa Bambang Tri salah. Lho kok logikanya kebalik? Dalam logika pembuktian hukum, yang harus melakukan pembuktian ialah penuduh, bukan yang dituduh.
Pak Jokowi tidak punya kewajiban untuk membuktikan ijazahnya asli atau palsu. Yang wajib menunjukkan bukti bahwa ijazah itu palsu ya Bambang Tri. Bambang harus menunjukkan tuduhan itu didasarkan pada bukti-bukti apa saja.
Apa kata orang? Apa cuma mimpi? Apa wangsit? Apalagi Rektor UGM juga sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu valid. Jadi apakah Bambang Tri menuduh Rektor itu juga bohong? Tapi si Bambang ini memang manusia bermasalah.
Dia ini menulis buku Jokowi Undercover. Untuk itu dia sudah dihukum tiga tahun penjara karena bukunya dianggap menyebarkan kebencian berbau SARA. Saat ini Bambang juga sudah ditahan polisi.
Karena dianggap menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Jadi Pak Amien, sudahlah. Biarkan rakyat mengenang Bapak sebagai tokoh yang memimpin reformasi di masa lalu. Menjadi tua adalah takdir, berbicara bodoh adalah pilihan!