Cindy Florencine | Uganda Sahkan UU Anti LGBT Terberat di Dunia

Published:

Jakarta, PIS – Pengesahan UU Anti LGBT yang baru di Uganda banyak dikecam. UU ini baru aja disahkan dan ditandatangani Presiden Uganda Yoweri Museveni. Undang-undang ini dianggap sebagai UU Anti LGBT terberat di dunia.

Di bawah undang-undang baru, perilaku LGBT dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati diberikan kepada ‘pelanggar berantai’ yang melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seksual sesama jenis.

Nggak cuma itu! siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas bakal dihukum penjara 20 tahun. Presiden Uganda Yoweri Museveni dengan tegas bilang homoseksualitas sebagai penyimpangan.

Dalam UU sebelumnya, pelaku LGBT hanya dihukum maksimal 10 tahun penjara kalau sengaja menularkan HIV. Pengesahan UU anti LGBT ini menuai kecaman dari aktivis hak asasi manusia (HAM).

Pembuat film Afrika Selatan Lerato mengatakan keputusan ini adalah hal memalukan dan “apartheid”. Wakil direktur regional Amnesty International Flavia Mwangovya bilang UU ini akan berdampak buruk pada individu LGBT di Uganda.

Katanya, UU ini akan memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap individu LGBT dan memperkuat stigma dan stereotip terkait homoseksualitas. Kecaman juga dari presiden Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Biden menyebut aturan itu sebagai “pelanggaran kejam terhadap hak asasi manusia.” Dia meminta agar undang-undang yang baru disahkan itu segera dicabut. Biden juga mengancam akan memotong bantuan dan investasi AS di Uganda.

Diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas LGBT masih menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Dan UU Anti LGBT di Uganda semakin membenarkan diskriminasi dan kriminalisasi komunitas LGBT. Gimana menurut kalian? Coba komen di bawah ya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img