Daebak! Korea Selatan Revisi UU Untuk Lindungi Idol K-Pop Dibawah Umur

Published:

Jakarta, PIS – Ada berita bagus nih buat kamu penggemar idol K-pop. Jadi, Pemerintah Korea Selatan baru aja merevisi Undang-Undang Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni. Ini dilakuin untuk melindungi para idol K-pop, terutama yang di bawah umur.

Dalam aturan baru itu, ada beberapa poin yang jelas-jelas berpihak ke para idol K-pop di bawah umur. Pertama, agensi wajib laporin pendapatan artis setahun sekali dan kapanpun si artis minta. Kedua, jam kerja para idol yang masih di bawah umur dikurangi. Nggak boleh lebih dari tujuh jam per hari dan 35 jam per minggu.

Ketiga, melarang kegiatan dunia hiburan yang bisa melanggar hak pendidikan para idol, seperti bolos atau keluar dari sekolah. Keempat, melarang agensi melakukan kegiatan yang membahayakan para idol. Misalnya, menyuruh menurunkan berat badan secara ekstrim, operasi plastik, sampe memaksa terlihat ‘baik’ di depan media. 

Terakhir, agensi diwajibkan untuk menunjuk staf yang bertanggung jawab menjaga kesehatan para artis mereka. Aturan baru ini dibuat untuk mengurangi dampak buruk dari sisi gelap industri K-pop. Kamu mungkin pernah dengar kabar gimana penderitaan para calon idol setelah lolos ikut audisi. 

Mereka dipaksa ikut berbagai kelas, seperti kelas vocal, rap, dance, sampe kelas bahasa dengan jam yang nggak manusiawi. Mereka juga dipaksa nurunin berat badan, nggak peduli berapa tinggi atau umur mereka. Nggak jarang, tuntutan agensi yang nggak masuk akal itu bikin para idol jadi stress, bahkan bunuh diri.

Apa nih pendapat kamu sebagai pengemar idol K-pop soal aturan baru ini? Komen di bawah ya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img