Dekan Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Anti-LGBT

Published:

Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) ngadi-ngadi aja deh. Masa dekannya terbitin surat edaran anti LGBT. Dalam surat edaran itu ada 2 poin yang disampaikan. Pertama, menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT karena dianggap nggak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan norma yang berlaku di Indonesia. Kedua, sanksi maksimal diberikan kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti berperilaku dan/atau melakukan penyebarluasan pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM, Sugeng Sapto Sarjono bilang larangan itu nggak datang ujug-ujug. Larangan itu, katanya, keluar berdasarkan keluhan mahasiswi-mahasiswi soal keberadaan mahasiswa yang berpakaian perempuan di toilet perempuan di FT UGM. Mahasiswa itu diduga teridentifikasi sebagai transpuan atau waria. Mahasiswi jadi jengah dan kurang nyaman, katanya. Larangan itu langsung ditolak Koalisi Kami Berani (KKB). KKB adalah gabungan 14 organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan kesetaraan, keberagaman, dan penegakan hukum di masyarakat. Perwakilan KKB, Riska Carolina bilang, larangan itu adalah tindakan diskriminatif yang melanggar banyak aspek kehidupan.

Pertama, pelanggaran bahwa setiap unsur masyarakat berkedudukan sama di mata hukum. Kedua, pelanggaran hak atas pendidikan bagi setiap warga negara. Ketiga, pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak yang memberikan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik. Keempat, pelanggaran hak atas privasi, berasosiasi, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak-hak itu, katanya, harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi. Termasuk atas dasar keragaman orientasi seksual dan identitas gender.

KKB juga menyebut LGBT bukanlah penyimpangan, tapi keberagaman orientasi seksual dan identitas gender. KKB merujuk dua sumber soal ini. Pertama, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kedua, International Classification of Diseases ke-11. Seperti dikatakan di awal, keputusan Dekan FT UGM itu ngadi-ngadi.

Memang benar kita harus melindungi mahasiswi dari tindakan yang dianggap bikin nggak nyaman. Tapi bukan dengan membuat keputusan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBT. Selama ini kelompok LGBT jadi sasaran stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat. Kampus seharusnya berupaya menghapus stigma dan diskriminasi itu, bukan justru membuatnya semakin dalam dan panjang. Semoga larangan itu segara dibatalkan.

Yuk, lawan diskriminasi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img