Di Padang, Rumah Makan yang Beroperasi Siang Hari Diancam Denda Rp 50 Juta dan Kurungan 60 hari

Published:

Kasihan banget pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam di Padang, Sumatera Barat. Mereka dipaksa mengikuti aturan yang memberatkan mereka selama Ramadhan. Jadi, Wali Kota Padang keluarin Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Himbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 2024.
Katanya, surat edaran itu untuk menjaga toleransi antar umar beragama dan menghormati ibadah umat muslim selama Ramadhan.

Dalam surat edaran itu, pemilik usaha rumah makan baru bisa berjualan jam 4 sore. Sementara pemilik usaha hiburan seperti karaoke, pub, diskotik, dan klub malam dilarang buka selama Ramadhan. Bagi yang melanggar, ada hukum yang siap menunggu. Kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Mirisnya, aturan serupa juga diberlakukan di beberapa daerah. Misalnya, Kabupaten Tangerang, Lombok Barat, Parepare, dan lainnya.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah di beberapa daerah itu jelas diskriminatif. Pelaku usaha rumah makan dan hiburan juga bayar pajak sebagaimana pelaku usaha lainnya. Tapi, mereka diperlakukan berbeda yang menyulitkan ruang gerak mereka sebagai pelaku usaha setiap Ramadan. Apalagi, seringkali aturan itu dikeluarkan tanpa melibatkan mereka dalam perumusannya. Dampaknya, penghasilan pemilik usaha rumah makan akan berkurang selama satu bulan.

Padahal, mereka punya karyawan yang harus dibayar gaji dan THR-nya. Lagi pula, dalam ajaran Islam sendiri ada kelompok-kelompok tertentu yang dibolehkan tidak berpuasa. Misalnya, perempuan yang menstruasi, menyusui, lansia, dan non-muslim. Tapi gara-gara aturan yang tidak peka itu, mereka dipaksa mengikuti aturan orang yang berpuasa. Wal hasil, hak mereka untuk makan tidak bisa dipenuhi.

Yang paling menderita, ya pemilik usaha hiburan malam. Mereka praktis tidak bisa mendapatkan penghasilan sebulan penuh. Padahal mereka punya karyawan yang harus dibayar gaji dan THR-nya. Repotnya, ketika ingin menggugat aturan itu, mereka dianggap tidak toleran dan tidak menghormati umat Islam selama Ramadhan.

Mungkin dengan mengeluarkan aturan itu, pemerintah daerah terkesan mengikuti ajaran agama dan melaksanakan aspirasi rakyat. Tapi aturan itu justru mencerminkan karakter pemerintah daerah yang sebenarnya. Ogah mengayomi seluruh warganya, tanpa pandang bulu, dan malas mencari solusi. Semoga pemerintah pusat mau menertibkan pemerintah daerah model begini.

Yuk, dorong pemerintah daerah bikin aturan yang adil dan tidak melanggar hak dasar kelompok lain!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img