Ironis! Masjid Ini Sulit Dapat Izin Pendirian di Tomohon, Kota yang Diklaim Toleran

Published:

Di hampir sebagian besar wilayah Jawa dan Sumatera, pendirian gereja sulit banget didapat. Tapi di sebagian wilayah Indonesia Timur, masjid yang mengalami nasib serupa. Mirisnya itu terjadi di kota yang diklaim sebagai kota toleran. Ini jelas jadi pertanyaan: kalau dua-duanya sama-sama sulit, sebenarnya yang bermasalah itu siapa? Umatnya… atau sistem izinnya?

Isu ini kembali ramai setelah LSM Sejuk di Instagram @kabarsejuk pada Sabtu lalu, menyoroti kasus pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin di Tomohon. Masjid ini berada di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri dikenal sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Kristen dan bahkan beberapa kali masuk daftar kota paling toleran versi SETARA Institute. SETARA sendiri terkenal sebagai lembaga riset yang memantau isu toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Tapi di balik citra toleransi itu, umat muslim justru sedang berjuang dalam ketidakpastian buat perjuangin perizinan masjid.

Masjid Al-Muhajirin sudah berdiri sejak tahun 1991. Waktu itu jamaahnya masih kecil, sekitar 33 kepala keluarga. Tapi seiring waktu, jumlah jamaah terus bertambah hingga kini mencapai lebih dari 500 orang. Masalahnya, bangunan masjid lama hanya berdiri di lahan sekitar 10 x 15 meter. Kapasitasnya sudah tidak cukup lagi, bahkan tidak punya area parkir yang memadai. Akhirnya pada tahun 2021, pengurus masjid merelokasi masjid ke lokasi baru di Walian Satu. Lokasi itu punya luas sekitar 700 meter persegi, yang harapannya bisa menampung jamaah dalam jumlah yang lebih banyak.

Relokasi ini gak dilakukan sembarangan, panitia pembangunan mengaku sudah urus semua persyaratan administrasi sesuai aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Syarat yang mereka urus juga termasuk 80 dukungan warga sekitar dan 127 pengguna masjid, lengkap dengan identitas dan legalisasi dari lurah sebagai syarat administratif. Syarat ini sebenarnya sudah lebih dari cukup jika merujuk pada aturan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Aturan terkait Pendirian Rumah Ibadah itu mensyaratkan minimal 60 dukungan warga dan 90 pengguna rumah ibadah. Bahkan kantor Kementerian Agama Kota Tomohon sudah mengeluarkan rekomendasi sejak tahun 2021.

Tapi prosesnya ternyata tidak berhenti di situ. Setelah dokumen diserahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pengurus masjid mengaku tidak mendapat jawaban selama berbulan-bulan. Pada Juli 2022, FKUB akhirnya merespons, tetapi belum memberikan rekomendasi yang dibutuhkan untuk penerbitan izin pembangunan. Padahal rekomendasi FKUB adalah salah satu syarat penting agar pemerintah daerah bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Artinya, tanpa rekomendasi itu, izin pembangunan belum bisa keluar.

Meski begitu, proses pembangunan tetap berjalan secara simbolik. Pada 13 Desember 2024, peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin akhirnya dilakukan di Walian Satu. Acara itu bahkan dihadiri berbagai tokoh, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon, Pdt. Olva Mervy Moningka. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung pembangunan rumah ibadah sesuai regulasi. “Penting untuk memfasilitasi tempat-tempat ibadah sesuai aturan yang ada, dengan tetap mengedepankan toleransi dan saling menghormati,” ujarnya. Namun dia juga mengingatkan bahwa masih ada proses yang harus diselesaikan, terutama rekomendasi FKUB dan izin dari pemerintah kota. Dalam kesempatan lain, ia bahkan menyindir kondisi perizinan rumah ibadah yang kadang terasa janggal. “Jangan sampai pub atau tempat hiburan cepat keluar izinnya, tetapi rumah ibadah sangat sulit mendapatkan izin,” katanya.

Kuasa hukum jamaah masjid, Firman Mustika, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. “Proses izin sudah melalui prosedur yang benar. Kami hanya ingin proses ini segera dilegitimasi agar umat bisa beribadah dengan tenang,” ujarnya. Karena itulah, pengurus masjid berharap momentum Ramadan bisa menjadi titik terang bagi proses ini. “Kami berharap FKUB dan Pemkot Tomohon segera mengeluarkan izin agar umat Muslim bisa beribadah dengan khusyuk,” ucap Triyanto selaku Ketua Badan Takmir Masjid Al-Muhajirin.

Buat kami di Gerakan PIS, kasus seperti ini sebenarnya memperlihatkan satu pola yang sering muncul di Indonesia. Di banyak daerah mayoritas Muslim, gereja sering kesulitan izin. Di beberapa daerah mayoritas Kristen, masjid juga mengalami hambatan serupa. Mungkin di wilayah lain yang mayoritasnya pemeluk agama yang lain, problem yang sama juga dialami rumah ibadah kelompok agama minoritas. Artinya persoalannya bukan semata soal agama tertentu. Yang sering jadi masalah adalah mekanisme perizinan rumah ibadah itu sendiri. Aturan dukungan warga dan rekomendasi FKUB memang dimaksudkan menjaga kerukunan. Tapi dalam praktiknya kadang justru membuka ruang tekanan mayoritas terhadap kelompok minoritas. Padahal kebebasan beragama dan beribadah adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu negara seharusnya hadir memastikan hak tersebut terlindungi. Bukan malah membuat prosesnya semakin rumit.

Bagi kami, kerukunan tidak bisa dibangun dengan membatasi hak beribadah. Kerukunan justru lahir ketika setiap orang merasa aman menjalankan keyakinannya. Stop halangi pendirian rumah ibadah!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img