Jangan coba-coba poligami di tempat ini kalau nggak mau diasingkan. Desa ini adalah Desa Adat Penglipuran di Bangli, Bali. Kabar ini viral setelah dibahas akun @my.ladyquinn pada 1 Desember. Desa Penglipuran menolak keras praktik poligami. Warga yang melanggar akan dipindah ke lahan khusus bernama Karang Memadu. Letaknya ada di bagian bawah desa. “Kalau punya istri banyak ya di situ tempatnya,” kata Ni Luh, pedagang setempat. Warga bahkan ikut membangun gubuk sederhana untuk para pelanggar tinggal. “Desa yang membangunkan gubuknya,” kata Budiarta, pengurus desa adat.
Karang Memadu memang jadi tempat pengucilan pelaku poligami. Luas areanya sekitar 921 meter persegi. Wilayahnya dipisah tembok dan hanya punya akses jalan kecil. Ada sejumlah konsekuensi bagi lelaki yang berpoligami. Pertama, mereka tidak boleh bersembahyang di pura desa. Karena pernikahan poligaminya tidak disahkan Jero Kubayan, pemimpin upacara adat. Kedua, mereka dilarang lewat jalan utama desa. Mereka hanya boleh lewat jalur belakang, di selatan balai kulkul. Ketiga, dilarang masuk pura, melewati area suci, atau ikut upacara adat. Keempat, mereka dibatasi untuk berinteraksi dengan warga dan keluarga.
Jadi wajar kalau akhirnya nggak ada satu pun lelaki Penglipuran yang berani poligami. Warga menganggap tanah Karang Memadu itu leteh atau kotor secara spiritual. Maka hasil tanamannya tidak dianggap suci. Seorang warga desa yang juga pedagang bernama Nini Purniasih bilang hasil tanamannya tidak boleh dipakai persembahyangan. Termasuk pisang atau bunga yang tumbuh di area tersebut. Aturan ini tercatat dalam Awig-Awig Desa Penglipuran sejak 19 Agustus 1989. Aturannya diwariskan turun-temurun dan tetap dijaga ketat. Tujuannya untuk melindungi perempuan dan menjaga kesucian desa. Sekaligus mempertahankan nilai kesetiaan dan monogami.
Poligami dianggap tindakan yang “mengotori” harmoni desa. Karena dipercaya memicu konflik, cemburu, dan rusaknya hubungan keluarga. Makanya pelaku tidak boleh keluar dari area Karang Memadu demi menjaga kesucian desa. Pada 1992, Penglipuran ditetapkan sebagai desa wisata dan makin terkenal. Desanya memang keren. Ini bukan diskriminasi, tapi bentuk perlindungan martabat perempuan. Posisi desa jelas: keharmonisan keluarga lebih penting daripada hak beristri banyak.
Di banyak tempat, poligami masih dibenarkan atas nama agama atau tradisi. Padahal hampir selalu perempuan dan anak yang menanggung bebannya. Penglipuran memilih mencegah sejak awal. Karang Memadu berfungsi sebagai sanksi sosial dan penanda moral. Sering kali hukuman sosial lebih efektif daripada hukuman administratif. Buktinya: tidak ada warga yang berani melanggar. Artinya aturan ini efektif, bukan sekadar larangan.
“Leteh” bukan hinaan untuk manusia. Dalam kosmologi Bali, itu berarti tindakan yang mengganggu keseimbangan. Jadi poligami dianggap kotor karena merusak harmoni sosial. Secara nasional, poligami masih dilegalkan lewat UU Perkawinan Pasal 3 Ayat 2. Meskipun dengan banyak syarat. Karena itulah perempuan sering diminta “ikhlas”. Nah, di Desa Adat Penglipuran tidak: mereka tegas dan konsisten.
Meski terlihat keras, sanksi ini lebih berfungsi sebagai pencegah. Bukan hukuman fisik yang dijalankan sehari-hari. Karang Memadu adalah simbol sikap tegas desa. Pesan yang jelas: poligami tidak diterima di sini. Buktinya sampai sekarang tidak pernah ada pelanggaran. Ingat, aturan ini hanya berlaku di Desa Penglipuran. Setiap desa adat di Bali punya awig-awig berbeda. Larangan ini adalah hukum adat internal, bukan hukum pidana negara. Tapi tetap dihormati oleh seluruh warga. Karenanya desa tetap harmonis dan menjunjung nilai kesetiaan. Desa Adat Penglipuran, salut!


