Ada kabar terbaru nih soal kasusnya Lina Mukherjee. Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Ini buntut dari kasusnya yang makan kulit babi sambil ngucapin bismillah beberapa waktu lalu. Tuntutan itu dibacain JPU Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada 5 September kemarin.
Jaksa menganggap Lina secara meyakinkan telah melanggar UU ITE No. 19 Tahun 2006. Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan babi dengan ngucapin bismillah udah nimbulin kegaduhan di masyarakat. Karena kontennya itu, Lina juga dinilai nimbulin rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Lina dengan denda sebesar 250 juta rupiah subsider 3 bulan penjara atas perbuatannya.
Mendengar tuntutan itu, Lina dan kuasa hukum rencananya bakal ngajuin nota pembelaan alias pleidoi. Pihak Lina ngerasa keberatan sama tuntutan penjara dan denda itu. Menurut kuasa hukum Lina, Supendi, Lina udah menyesali perbuatannya dan juga udah minta maaf. Hukuman yang diberikan harusnya lebih ringan. Pasal yang dituduhkan ke Lina emang berlebihan. Mestinya, nggak perlu berlebihan lah dalam menanggapi konten-konten kayak gitu.
Buat beberapa kalangan Islam, daging babi emang haram. Tapi bisa aja karena didikan berdoa sebelum makan itu udah dari kecil, dan sudah ada dalam bawah sadar, ketika makan apapun akan mengucapkan bismillah. Mungkin itu yang terjadi sama Lina. Dan lagi, pelanggaran makan babi itu kan kayak pelanggaran lain dalam agama. Seseorang nggak sholat misalnya, kan nggak dihukum dengan hukuman penjara.
Tapiii. di sisi lain kasus ini bisa jadi pembelajaran penting buat para konten kreator. Nggak usah ngadi-ngadi lah bikin konten yang memancing kontroversi dan bikin gaduh masyarakat. Semoga aja kasus Lina Mukherjee ini bisa menemukan jalan terbaik ya. Yuk proporsional dalam bersikap!



