Dituding Menyebarkan Ajaran Sesat, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Published:

Kalian masih ingat sama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang? Tahun lalu dia dilaporkan atas kasus penistaan agama. Nah setelah 6 bulan lebih jadi tersangka, Panji akhirnya menerima vonis hukumannya. Vonis ini diputuskan melalui sidang lanjutan yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi menyatakan kalau Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP UU Nomor 8 terkait Penodaan Agama.

Akibat dari pelanggaran itu, Panji divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Kabarnya, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji dipenjara 1 tahun 6 bulan. Buat yang belum tahu, Panji tahun lalu sempat menjadi sorotan. Gara-garanya, dia dianggap melakukan penyimpangan agama, karena itu dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Beberapa ajarannya yang dianggap menyimpang antara lain, dia membolehkan jamaah laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu saf saat shalat Idul Fitri. Panji juga mendorong perempuan jadi khatib Salat Jumat. Dia juga bilang bahwa al-Quran itu adalah firman Allah, tapi dengan bahasa Nabi Muhammad.

Sebenarnya para penggugat ini sudah mencabut laporan itu di pihak kepolisian. Tapi pihak kepolisian bilang kasus ini tetap berlanjut meski laporannya sudah dicabut. Kasus yang menimpa Panji sebenarnya disayangkan oleh banyak pihak, diantaranya oleh SETARA Institute, YLBHI dan Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Mereka menganggap pasal itu tidak layak dituduhkan kepada Panji, karena apa yang dilakukan Panji sebatas beda tafsir dengan kelompok Islam lainnya.

Vonis yang menimpa Panji menambah daftar hitam korban kriminalisasi pasal penodaan agama ya. Dan tentu, ini mengancam keberagaman dan demokrasi di Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan, mari kita dorong masyarakat untuk menghormati keberagaman di negara kita. Kepada penegak hukum, ayo jangan mudah menggunakan pasal-pasal penodaan agama untuk kasus-kasus seperti itu.

Stop kriminalisasi dengan pasal penodaan agama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img