Pasal penistaan agama di Pakistan makan korban lagi. Terbaru, dua pelajar diganjar hukuman yang sangat berat oleh pengadilan setempat karena divonis menistakan agama. Satu pelajar diganjar hukuman mati, sementara satu pelajar lainnya penjara seumur hidup. Kasus ini bermula dari unit kejahatan siber Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore pada tahun 2022.
FIA menuduh Junaid Munir (22) menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata menghina Nabi Muhammad dan para istrinya. Konten itu kemudian dibagikan Munir melalui Whatsapp dengan sengaja untuk membuat umat Islam marah. Sementara pelajar lain dituduh membagikan konten yang menghina Nabi Muhammad dan para istrinya itu. FIA mengklaim menerima konten itu dari nomor dua pelajar itu. Kasus ini lalu dibawa FIA ke pengadilan.
Dua pelajar membantah tuduhan itu. Pengacara Munir, berpendapat kliennya tidak melakukan itu dengan sengaja, melainkan hanya terjebak dalam kasus palsu. Meski begitu, pengadilan mengumumkan vonis kepada dua pelajar itu. Munir dihukum mati, sementara pelajar lainnya dipenjara seumur hidup. Pengacara Munir bersikeras tidak mengakui kesalahan kliennya itu dan akan mengajukan banding. Ayah Munir membantah tuduhan terhadap anaknya itu.
Yang lebih miris, keluarga Munir terpaksa mengungsi karena khawatir dengan keselamatan mereka. Masyarakat sekitar tempat tinggalnya menganggap keluarganya juga pantas dibunuh. “Kami adalah muslim. Kami mencintai nabi kami,” kata ayah Munir.
“Tidak ada seorang muslim pun yang dapat membayangkan untuk menghina nabi tercinta,” lanjutnya.
Undang-undang penistaan agama di Pakistan sudah lama memicu kekhawatiran dunia. Undang-undang itu sering disalahgunakan untuk menindas kelompok minoritas dan membungkam perbedaan pendapat. Bahkan siapapun yang dituduh menistakan agama sering kali kehilangan nyawa sebelum jatuh vonis pengadilan.
Mereka dibunuh oleh massa yang merasa jadi hakim jalanan. Tren ini pernah merembet ke Indonesia ketika banyak warga yang divonis dengan pasal penodaan agama. Gara-gara tren itu, para ahli menyebut Indonesia mengalami gejala pakistanisasi ketika itu.
Semoga tren buruk itu tidak terulang lagi di Indonesia. Stop kriminalisasi dengan pasal penodaan agama!


