Jakarta, PIS – Masih ingat Edy Mulyadi yang menyatakan Kalimantan tempat jin buang anak? Pernyataannya itu dibawa ke ranah hukum dan kasusnya sudah diputus hakim. Edy hanya divonis hukuman penjara 7 bulan 15 hari.
Itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan. Masa hukuman Edy itu sama dengan masa penahanannya.
Hakim meringankan hukum Edy karena dianggap bersikap sopan selama persidangan. Edy juga dianggap berterus terang menjelaskan perkara itu sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Dalam persidangan, Edy terbukti membuat kabar yang tidak pasti terkait pernyataannya itu. Tapi Hakim menolak tuntutan jaksa yang menilai pernyataan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat.
Masyarakat Adat Dayak tidak terima vonis hakim itu. Saat vonis dibacakan, mereka ramai berteriak putusan hakim tidak adil. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Dayak Nasional (LBH MADN) Jaelani Christo marah dan kesal terhadap putusan hakim itu.
“Keputusan hakim ini, jaksa harus banding! Hakim harus dilaporkan ke Komisi Yudisial!” Katanya melalui akun Instagramnya. Sikap yang sama juga ditunjukkan Sekjen MADN, Yakobus Kumis.
Dia menyayangkan putusan hakim yang ringan itu. “Kami merasa dilecehkan. Masyarakat Dayak dianggap tidak ada. Masyarakat Dayak dianggap orang yang sangat kecil, orang terbuang,” katanya.
Jaksa sudah menyatakan banding atas putusan hakim itu. Kasus Edy Mulyadi ini semoga jadi pelajaran penting. Siapa pun sepatutnya tidak menyatakan penghinaan berbasis suku, agama, dan ras. Mudah-mudahan keadilan menemukan jalannya. Stop asal bicara.