Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tak perlu lagi khawatir. Pemerintah dan DPR kini telah melegalkan umroh secara mandiri, melalui pengesahan UU No. 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.’ Tapi ternyata, kebijakan ini ditolak oleh para pengusaha travel umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI). Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi menghilangkan lapangan kerja. Angkanya gak main-main, mencapai 4,2 juta lapangan kerja.
Menurut Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya, kebijakan ini bisa jadi pintu masuk bagi korporasi global untuk menguasai pasar Indonesia. Kok bisa? Legalisasi umrah mandiri membuka peluang marketplace global masuk ke Indonesia. Mulai dari Agoda, Booking.com, bahkan Nusuk milik Arab Saudi. Mereka bisa langsung jualan paket ke masyarakat Indonesia tanpa lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), lokal. Artinya, dana yang seharusnya berputar di dalam negeri bisa lari ke luar negeri.
Yang bikin miris, jutaan pekerja di sektor ini bisa kehilangan penghasilan. Mereka tersebar di berbagai profesi. Mulai dari pemandu ibadah, UMKM penyedia perlengkapan, hotel, katering, hingga tour leader sampai staf biro perjalanan. Bayangin aja, kalau sistemnya geser ke global, dana umat bisa tersedot ke luar negeri, sementara tenaga kerja lokal kehilangan sumber nafkah.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (2024), perputaran uang haji dan umrah di Indonesia mencapai Rp70 triliun per tahun! Dari jumlah itu, sekitar Rp30–40 triliun berasal dari kegiatan umrah. Perputaran uang itu melibatkan banyak sektor ekonomi. Ada pegawai biro umrah, mulai dari tour leader, staf administrasi, hingga pengurus visa dan akuntansi. Belum lagi pembimbing jamaah, petugas transportasi, dan akomodasi. Plus UMKM yang memproduksi makanan, suvenir, busana muslim, dan layanan logistik.
Menurut Zaky, kalau skema ini dilegalkan penuh, banyak pelaku usaha bakal terpuruk dan ribuan mitra UMKM bisa kolaps. Maka dari itu, 13 asosiasi PPIU tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Mereka khawatir kebijakan ini melemahkan perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, dan memberi ruang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia.
Tapi kekhawatiran itu disanggah oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. Menurutnya pengesahan aturan ini bukan ancaman, tapi justru peluang bagi pelaku biro travel. Yang perlu dilakukan, travel harus mau beradaptasi dengan meningkatkan layanan agar tetap jadi pilihan jamaah. ‘“Bukan malah minta pemerintah melarang umrah mandiri, tapi gimana caranya travel tetap kompetitif,” katanya. Asrorun juga menjelaskan, legalisasi umrah mandiri ini bentuk penyesuaian regulasi Indonesia terhadap kebijakan Arab Saudi yang memang membolehkan umrah mandiri. Yang terpenting, meskipun jamaah bisa berangkat tanpa pendamping, pemerintah wajib menjamin keamanan dan keselamatan mereka. Asrorun bahkan mengaku sudah beberapa kali umrah mandiri dengan visa transit. Baginya, yang paling krusial bagi jamaah mandiri adalah memahami tata cara dan rukun umrah agar pelaksanaannya sah dan sempurna.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak pun buka suara. Dia bilang penetapan regulasi umrah mandiri adalah respons atas dinamika kebijakan Arab Saudi. “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari,” ujar Dahnil. Situasinya memang dilematis banget. Di satu sisi, umrah mandiri memberi kebebasan dan fleksibilitas bagi jamaah yang ingin mengatur sendiri perjalanan mereka. Tapi di sisi lain, ada ancaman serius terhadap 4,2 juta lapangan kerja dan potensi dana triliunan rupiah yang bisa mengalir ke luar negeri.
Pertanyaannya sekarang, gimana caranya supaya kebijakan ini tetap berpihak pada jamaah tanpa mematikan pelaku usaha lokal? Pemerintah Indonesia harus bisa memastikan itu. Semoga ini jadi keputusan terbaik bagi jamaah umrah Indonesia.


