Gara-gara “Blowjob” Es Krim, Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Published:

Masih ingat kan sama Oklin Fia? Itu loh, selegram yang kemarin viral karena aksinya menjilat eskrim di depan kemaluan pria. Gara-gara aksinya itu, dia akhirnya dilaporin ke polisi pada 14 Agustus lalu. Tapi yang ngadi-ngadi, Oklin dilaporin juga atas pasal penistaan agama. Oklin dilaporin Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menilai kalau perilaku Oklin itu merusak moral anak bangsa. Gurun juga bilang, perilaku ini berlawanan dengan cita-cita Presiden Jokowi terkait revolusi mental. Makanya kata Gurun, Oklin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gurun juga beralasan, laporannya dilakukan agar nggak ada lagi oknum-oknum yang meremehkan perbuatan di luar batas norma masyarakat.

Selain itu, Gurun juga menilai aksi Oklin dianggap telah melanggar kesusilaan. Menurutnya sebagai wanita berhjiab, secara langsung Oklin udah ngelakuin penistaan agama. Oklin dilaporin dengan pasal kesusilaan Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP, Hady Saputra bilang, kasus ini masih dalam proses untuk membuktikan ada tidaknya dugaan penistaan agama.

Aksi Oklin emang nggak senonoh. Tapi apakah tepat karena aksi itu Oklin sampai harus dilaporin atas pasal kesusilaan? Apalagi Oklin juga dituduh ngelakuin penistaan agama, cuma karena saat ngelakuin aksi itu dia pake jilbab. Banyak loh orang yang ngelakuin tindakan kejahatan dengan mengenakan atribut-atribut agama. Tapi gak pernah tuh mereka dituduh juga menistakan agama. Yuk proporsional menyikapi sesuatu, jangan apa-apa penistaan agama mulu!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img