Gara-gara Coret Bendera Merah Putih, Tiga Bocah Remaja Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Published:

Tiga remaja di Sragen nekat mencoret bendera merah putih dengan tulisan “Gaza14”. Gara-gara aksinya itu ketiga bocah itu pun kini berurusan dengan polisi. Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar jam 19.00 WIB di SDN 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku, yakni SAP (13 tahun), DPP (14 tahun), dan RM (15 tahun) membeli cat semprot pylox. Semula mereka membeli cat itu untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Tapi niat baik itu berubah jadi aksi kriminal. Pas udah beli cat, mereka malah beralih ke SDN 2 Gondang dan mulai berbuat onar.

SAP, si bocah 13 tahun, jadi pelaku utama yang mencoreti dinding sekolah pake kata-kata kotor, gambar nggak senonoh, sama tulisan “GAZA”. Sementara RM, yang diduga jadi dalang aksi ini, nambahi coretan provokatif kayak “ANTI GAZA”, “BOM”, dan simbol-simbol aneh yang nggak jelas artinya.

Yang paling parah, mereka nekat nurunin bendera merah putih yang lagi berkibar di tiang sekolah. Setelah bendera diturunin sama RM, SAP langsung coret-coret bendera kebanggaan Indonesia itu pake tulisan “GAZA14”. Abis dicoret, mereka kibarkan lagi bendera itu. DPP, pemilik cat cuma bisa nonton aksi temannya tanpa ikut mencegah atau menghentikan dua temannya.

Aksi vandalisme ini bikin marah banyak orang, terutama warga Sragen dan netizen. Polisi langsung bergerak cepat setelah kejadian ini viral di media sosial dan dilaporin warga. Ketiga bocah ini akhirnya ditangkap polisi dan kini statusnya jadi tersangka. Setelah diperiksa, ternyata ketiga pelaku ini terafiliasi dengan geng yang namanya “Gaza” atau “Gali Zaman”. Geng Gaza ini konon adalah kelompok remaja yang suka bikin onar dan vandalisme di berbagai tempat. Polisi masih menyelidiki lebih dalam soal keterlibatan geng ini dan kemungkinan ada aksi serupa di tempat lain.

Aksi tiga bocah ini dianggap telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Mereka dianggap telah melakukan penodaan atau merendahkan kehormatan bendera negara. Ancaman hukumannya nggak main-main: penjara 5 tahun atau denda sampai Rp500 juta. Meski masih di bawah umur, ketiga bocah ini tetep bakal diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini mereka berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Mereka juga dapet pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penyelidikan. Kapolres Sragen tegas bilang kalau ini bukan cuma masalah iseng-iseng anak muda. Ini adalah tindakan serius yang menyangkut kehormatan dan martabat bangsa Indonesia. Bendera merah putih bukan benda biasa yang bisa dijadiin bahan main-main atau coretan.

Bendera itu adalah simbol kedaulatan dan kebanggaan negara yang harus dihormati semua warga Indonesia. Orang tua ketiga bocah ini juga udah dipanggil polisi buat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Mereka diminta buat ngawasin anaknya lebih ketat dan ngasih pendidikan karakter yang lebih baik.

Kasus ini jadi pelajaran berharga buat semua orang, terutama orang tua dan guru. Anak-anak dan remaja harus diajarin dari kecil soal pentingnya menghormati simbol-simbol negara. Mereka juga harus paham kalau ada konsekuensi hukum yang berat kalau berani menodai lambang negara. Yukk jaga anak-anak kita dari keisengan yang akan merusak masa depan mereka!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img