Jakarta, PIS – Pernah dengar kasus buku PPKn yang memuat kesalahan fatal soal ajaran Kristen dan Katolik? Ternyata kasus ini masih berlanjut. Sebuah organisasi Bernama Aliansi Anak Bangsa Pemerhati Pendidikan (AABPP) kini akan menggugat penulis buku PPKn itu.
Dua penulis buku itu memang membuat kesalahan mendasar. Mereka salah menjelaskan konsep Trinitas, baik dalam ajaran Kristen dan Katolik. Mereka menulis bahwa dalam Kristen dan Katolik, ada konsep Trinitas atau Tiga yang Tunggal terdiri dari Allah, Bunda Maria dan Yesus Kristus.
Padahal ajaran Trinitas mengakui Allah Yang satu namun hadir dalam Tiga pribadi. Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus. AABPP menilai kesalahan fatal itu seharusnya tidak terjadi mengingat latar pendidikan penulisnya yang dianggap mumpuni.
Zaim Uchrowi, penulis buku itu, adalah seorang Doktor. Dia juga diketahui adalah Ketua Yayasan Karakter Pancasila dan penulis sejumlah buku. Begitu pula penulis kedua buku PPKn itu, Ruslinawati.
Meski hanya lulusan S1, tapi dia adalah anggota Yayasan Karakter Pancasila dan guru di Labschool Kebayoran, Jakarta. Penelaah dan editor buku PPKn itu juga bukan orang sembarangan.
Kemendikbudristek sendiri, sebagai penerbit, sudah langsung menarik buku itu dan mengoreksinya. Namun AABPP menyayangkan sikap kedua buku penulis buku PPKn pada konferensi pers.
Saat itu tidak ada pernyataan atau mimik penyesalan serta permintaan maaf disampaikan mereka. Karena itu, AABPP mempertimbangkan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum. Yang akan dituntut adalah penulis, penelaah, dan editor buku PPKn.
Kemendikbudristek tidak. Dalam perjanjian memang ada pasal yang membebaskan Kemendikbudristek dari segala tuntutan atau gugatan yang timbul sebagai akibat dari pengolahan naskah buku.
Apakah para penulis itu memang melakukan kesengajaan? Nampaknya sih tidak. Tapi mudah-mudahan ini jadi pelajaran penting dan tidak terulang di kemudian hari. Apa pendapatmu? Perlu atau tidak tuntutan ini dilanjutkan?