Ternyata, di Israel pernah ada RUU yang mengatur bahwa penyebaran Injil atau ajakan berpindah agama bisa dianggap sebagai tindak pidana. RUU ini diajukan oleh dua anggota parlemen di Knesset pada masa pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yaitu Moshe Gafni dan Yaakov Asher dari partai ultra-Ortodoks United Torah Judaism. Draft RUU ini diajukan sekitar Januari hingga Maret 2023 dengan nama “Prohibition of Solicitation for Religious Conversion”, yang berarti larangan ajakan untuk konversi agama.
RUU ini dirancang sebagai amandemen terhadap Israeli Penal Law tahun 1977, hukum pidana yang sebelumnya sudah mengatur aktivitas misionaris. Intinya, RUU ini ingin melarang seseorang mengajak orang lain berpindah agama, baik secara langsung maupun melalui media seperti percakapan, surat, internet, media digital, video, atau artikel online. RUU ini juga mengusulkan hukuman pidana bagi pelanggarnya: hingga satu tahun penjara jika mengajak orang dewasa berpindah agama, dan dua tahun penjara jika ajakan itu ditujukan kepada anak di bawah 18 tahun.
Dalam penjelasan draft RUU disebutkan bahwa aktivitas misionaris dianggap meningkat di Israel, terutama dari kelompok Kristen yang mencoba mengajak orang Yahudi berpindah agama. Karena itu, para pengusul RUU menilai perlu ada aturan yang lebih ketat. Namun sebenarnya sebelum RUU ini diajukan, Israel sudah memiliki aturan tentang konversi agama dalam Israeli Penal Law tahun 1977. Hukum tersebut melarang ajakan konversi yang disertai imbalan materi seperti uang, hadiah, atau bantuan ekonomi, serta melarang seseorang mengajak anak di bawah 18 tahun berpindah agama tanpa izin orang tua. Artinya, sebelum RUU baru ini muncul, berbicara tentang agama atau berbagi kitab suci sebenarnya masih diperbolehkan. Yang dilarang hanya ajakan dengan imbalan materi atau menargetkan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. RUU yang diajukan oleh Moshe Gafni dan Yaakov Asher bertujuan memperluas larangan tersebut agar mencakup hampir semua bentuk ajakan konversi agama.
Setelah RUU ini diketahui publik, banyak kritik muncul, terutama dari komunitas Kristen dan organisasi yang memperjuangkan kebebasan beragama. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi melanggar kebebasan beragama dan kebebasan berbicara. Kontroversi ini mendapat perhatian internasional, dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akhirnya menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana melarang aktivitas Kristen atau pembicaraan tentang iman. Hingga saat ini, RUU tersebut tidak pernah disahkan menjadi undang-undang. Artinya, secara hukum penyebaran Injil atau pembicaraan tentang iman Kristen masih diperbolehkan di Israel, selama tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti memberikan imbalan materi untuk konversi atau menargetkan anak di bawah umur.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang kondisi kebebasan beragama di Israel. Secara hukum, Israel memang menjamin kebebasan beragama melalui prinsip dalam Deklarasi Kemerdekaan Israel tahun 1948 yang menyatakan bahwa negara akan menjamin kebebasan beragama dan hati nurani bagi semua warga. Namun dalam praktiknya, kebebasan beragama di Israel sering dianggap kompleks karena negara tersebut juga didefinisikan sebagai “negara Yahudi”. Identitas agama mayoritas memiliki pengaruh besar dalam kehidupan politik dan sosial, sehingga kelompok minoritas agama seperti Kristen, Muslim, dan Druze kadang mengalami ketegangan sosial tertentu.
Dalam beberapa tahun terakhir juga terjadi sejumlah insiden yang menunjukkan ketegangan terhadap komunitas Kristen di Israel, misalnya laporan vandalisme terhadap simbol Kristen di beberapa gereja di Yerusalem pada tahun 2023, insiden di mana peziarah atau pendeta Kristen diludahi oleh kelompok ekstremis di Kota Tua Yerusalem, perusakan patung Yesus di Gereja Flagellation, serta puluhan nisan di pemakaman Protestan di Gunung Zion yang pernah dirusak. Walaupun pemerintah Israel biasanya mengecam tindakan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melindungi semua komunitas agama, peristiwa-peristiwa itu menunjukkan bahwa hubungan antara kelompok mayoritas dan minoritas agama tidak selalu harmonis.
Karena itu, banyak pengamat menilai kebijakan yang berpotensi membatasi ekspresi agama harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Sebab kebebasan beragama bukan hanya tentang hak untuk percaya, tetapi juga hak untuk berbicara dan berbagi keyakinan. Jika ruang itu dibatasi secara berlebihan, maka kebebasan beragama secara keseluruhan bisa ikut terancam. Harapannya, Israel dapat terus menjaga komitmennya untuk melindungi semua komunitas agama secara adil, sehingga setiap orang, baik Yahudi, Kristen, Muslim, maupun kelompok agama lainnya, dapat menjalankan keyakinannya dengan aman dan bermartabat. Yuk saling menghormati antar umat beragama!


