Gay Dan Lesbian Sekarang Bisa Menikah Di Thailand

Published:

Para gay dan lesbian yang mau nikah, datanglah ke Thailand. Sejak pekan lalu, 23 Januari, Thailand secara resmi memberlakukan UU Kesetaraan Pernikahan. UU ini mengizinkan pasangan LGBT menikah secara legal seperti halnya pasangan heteroseksual. Pasangan LGBT juga akan memperoleh hak jaminan sosial dan hak mendapat penggantian biaya pengobatan. Pemerintah Thailand bahkan mengubah istilah “Pasangan Suami-Istri” menjadi “Pasangan Hidup”.

UU ini disahkan pada 22 September 2024 lalu oleh Raja Thailand serta telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni 2024. Tapi UU ini baru akan diberlakukan dalam 120 hari kerja setelah UU diluncurkan, alias 23 Januari 2025 ini. Meskipun memang Thailand terbuka soal hak-hak LGBT, butuh perjuangan panjang sampai 20 tahun lamanya dalam mengesahkan UU ini. Yang paling menentang adalah kelompok Buddha konservatif dan kelompok tradisional. Bagi mereka, pernikahan itu hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tapi setelah proses Panjang yang melelahkan, DPR Thailand akhirnya menyetujui pengesahan pernikahan sesama jenis.

Begitu UU ini resmi disahkan, dengan segera ribuan pasangan melaksanakan pernikahan massal. Sebanyak 1.800 pasangan LGBT mendaftarkan pernikahan mereka di seluruh wilayah Thailand. Rasa Bahagia ini diutarakan pasangan sesama jenis pria, Pisit dan Chanatip Sirihirunchai. Mereka bersyukur telah resmi menikah dan mendapatkan akta pernikahannya secara legal. “Ini adalah perjuangan panjang yang penuh dengan air mata bagi kami”, ujar mereka.

Sahnya UU bagi pasangan LGBT juga disambut hangat Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra. Di akun X nya dia memberi ucapan selamat kepada semua pasangan sesama jenis atas berhasilnya persatuan cinta mereka. “Selamat untuk cinta semua orang,” tulisnya dengan tagar #LoveWins X.

Rilisnya UU ini membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan UU soal LGBT dan ketiga di Benua Asia setelah Taiwan dan Nepal. Taiwan melegalkan UU pernikahan legal LGBT pada 24 Mei 2019 melalui Mahkamah Konstitusi Taiwan. Sementara Nepal melalui Mahkamah Agung Nepal mengizinkan pernikahan sesama jenis secara hukum pada Juli 2023.

Apa yang terjadi di tiga negeri Asia sangat kontras dengan Amerika Serikat. Sejak 20 Januari 2025, presiden baru AS Donald Trump membuat sejumlah kebijakan yang mendiskriminasi kaum LGBT. Trump misalnya melarang dinas militer bagi kaum transgender dan juga mencegah partisipasi atlet gender dalam olahraga perempuan. Dalam pidatonya, Trump mengatakan bahwa Amerika hanya mengenal dua jenis kelamin: pria dan Perempuan. Kata-kata seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual tidak dikenal dalam kamusnya.

Padahal, semakin banyak kajian dan temuan ilmiah yang menunjukkan bahwa orientasi seksual dalam kasus LGBT adalah warisan yang diturunkan secara alamiah. Bahkan para pemuka agama saat ini semakin banyak yang menganggap umat beragama harus mentoleransi kehadiran kaum LGBT. Karena itu, pengesahan pernikahan sesama jenis di Thailand menandai babak baru dalam perjuangan kesetaraan di Asia Tenggara. LGBT nampaknya tetap masih dipandang sebagai sesuatu yang ‘aneh’ dalam masyarakat di seluruh dunia. Namun tak ada juga alasan yang layak untuk mendiskriminasi nya. Yuk bangun persaudaraan, bukan permusuhan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img