Jakarta, PIS – Punya warga seperti Bambang Tri Mulyono bikin Lelah hayati. Dia itu senaaaaang sekali memfitnah Presiden Jokowi. Dan nggak kapok-kapok. Dia sebelumnya memfitnah Jokowi keturunan PKI.
Gara-gara fitnah itu, dia sudah masuk penjara. Eh sekarang, setelah lepas, dia kembali melontarkan tuduhan tak masuk akal. Dia menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada 2019.
Itu termasuk ijazah di semua tingkat: SD, SMP, SMA. Gugatan itu sudah didaftarkan pada 3 Oktober 2022. Selain Jokowi, ada tiga pihak lain yang dijadikan tergugat. Yakni KPU sebagai tergugat II, MPR sebagai tergugat III dan Kemendikbud Ristek sebagai tergugat IV. Ini semua tidak masuk akal
Jokowi ini sudah berulang kali maju di pemilihan Walikota, Gubernur DKI, Pilpres 2014 dan 2019. Masak di sepanjang itu, ijazahnya palsu? Staf khusus Presiden Dini Purwono juga sudah membantah tuduhan Bambang.
Dia bilang ijazah Jokowi, legit. Dan dengan sebal Dini bilang, masyarakat janganlah bikin gugatan yang asal. Penegak hukum kita kan terbatas jadi harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan harus menangani perkara receh yang mengada-ada.
Komisi Pemilihan Umum juga membantah. KPU bilang mereka sudah bekerja sesuai prosedur. PN Jakarta Pusat jangan buang waktu. Jangan layani gugatan receh kayak gitu