Konyol banget ya kelakuan pengurus Partai Ummat. Masa cuma karena bela Panji Gumilang, seorang pengacara dilaporin ke polisi?
Jadi, Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, baru-baru ini ngelaporin pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak. Yang epic itu tuduhannya. Bayangin, pengacara itu diduga udah ngelakuin penistaan agama. Alasanya sepele, karena dia ngebelain Pimpinan Pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang.
Asal tahu aja nih, Kamaruddin datang menemui Panji Gumilang 15 Juli kemarin. Kamaruddin cerita, dia pernah ngobrol sama teman-temannya yang lulusan S2 dan S3. Teman-temannya itu satu suara Panji harus dipenjara.
Kamaruddin lalu tanya alasan kenapa Panji harus dihukum. Teman-temannya itu bilang karena Panji sudah nganggap al-Quran sebagai perkataan manusia. Kamaruddin pun nanya ke teman-temannya. “Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan bicara?”.
Nah, video ini lalu beredar dan dijadikan bukti sama pengurus Partai Ummat buat ngelaporin Kamaruddin. Kamaruddin dianggap udah menistakan agama gara-gara pernyataanya itu. Bahkan, Kamaruddin juga dituding melanggar UU ITE.
FYI, Pasal Penodaan Agama udah banyak makan korban. Pasal itu sering dijadiin senjata sama kelompok mayoritas buat ngebungkam siapa pun yang punya pandangan berbeda, terutama kelompok minoritas. Pasal itu semakin menutup ruang kebebasan untuk berpendapat dan berdialog.
Pasal itu bakal melanggengkan tafsir tunggal atas ajaran agama. Gara-gara pasal itu, peradilan jauh dari kata adil karena munculnya tekanan massa. Di antara korban Pasal Penodaan Agama, ya Panji Gumilang ini.
Panji dituduh ngelakuin penistaan agama karena punya pandangan keagamaan yang berbeda dengan mayoritas, khususnya MUI. Mudah-mudahan penegak hukum kita nggak ngeladenin lagi laporan-laporan yang pake Pasal Penodaan Agama.
Stop halangi kebebasan berpendapat!



