Akhirnya, ada kemajuan nehhh terkait konflik Israel-Palestina. Mahkamah Internasional (MI) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Keputusan diambil MI setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke MI terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Tentu saja keputusan ini langsung direspon baik oleh banyak negara, salah satunya Indonesia.
Lewat akun X Kementerian Luar Negeri @Kemlu_RI, Indonesia mendesak agar Israel mematuhi keputusan MI itu. Indonesia sendiri merasa tidak puas dengan keputusan itu, karena MI tidak langsung memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi militernya di Gaza. Walaupun begitu, Indonesia masih mengapresiasi keputusan itu, sebagai sebuah perkembangan penting dalam penegakan hukum Internasional. Negara penggugat yaitu Afrika Selatan menyebut putusan MI sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional. Mereka menyambut keputusan itu dan berharap Israel gak melawan dengan menggagalkan keputusan Mahkamah Internasional.
Syukurlah, setidaknya keputusan Mahkamah Internasional ini menjadi langkah awal dan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik Palestina – Israel. Kita harapkan saja Israel akan benar-benar patuh pada perintah Mahkamah Internasional ini. Sehingga tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban kebrutalan serangan Israel.
Yuk terus kita gaungkan perdamaian!


