Istri para tersangka pelaku intoleransi di Sukabumi bertemu Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Mereka minta tolong Kang Dedi biar para tersangka diringankan hukumannya. Sambil nangis, istri salah satu tersangka mohon-mohon Kang Dedi mau bantu proses penangguhan penahanan suaminya. Momen ini terlihat dalam video di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel tanggal 6 Juli lalu. Di video itu, keliatan istri dan keluarga para tersangka dateng bareng Ketua RT, kepala desa, sama pengacara.
Para istri cerita sekarang mereka kesusahan karena suami mereka yang ditahan itu tulang punggung keluarga. Salah satu tersangka ada yang punya anak sampe empat dan masih kecil. Sang istri jadi makin bingung mau makan dari mana kalo suaminya dipenjara. Istri tersangka lain bilang kalo suaminya nggak cepet dibebasin, kerjaannya bisa ilang. Yang juga menemui Kang Dedi adalah seorang ibu yang anaknya jadi tersangka. Dia cerita anaknya itu satu-satunya yang cari nafkah di rumah. Dia bilang, kalo anaknya nggak dibebaskan, siapa yang ngebiayain dirinya dan keluarga.
“Saya mohon sama bapak, yang diharapkan saya itu bapak bisa mengeluarkan anak saya,” kata si ibu itu. Kasihan ya. Gara-gara suami dan anaknya bertindak intoleran, yang kena dampaknya bukan cuma korban. Tapi keluarga mereka sendiri.
Yang menarik, respons Kang Dedi. Dia tegas jawab nggak punya wewenang ikut campur urusan hukum. “Saya gubernur tidak bisa mengintervensi urusan hukum,” katanya. “…gubernur itu berdirinya diatas semua golongan,” lanjutnya. Dia juga jelasin, pihak yang bisa nyelesain masalah hukum ini adalah pengacara para tersangka sama penyidik polisi. “Saya hanya bisa bantu dari sisi sosial, misalnya meringankan beban ibu karena tulang punggungnya sekarang ditahan,” kata Kang Dedi. Dia paham banget penahanan para tersangka bikin keluarga mereka jadi susah.
Karena itu, dia janji bakal bantu keluarga tersangka secara sosial biar mereka nggak terlantar.
FYI, pada 26 Juni lalu terjadi aksi intoleransi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Sekelompok orang menggeruduk villa yang lagi dipake retreat para pelajar Kristen. Retret adalah kegiatan liburan yang diisi acara rohani umat Kristen. Sekelompok orang itu ngamuk dan merusak fasilitas villa. Video aksi intoleransi itu viral di berbagai platform media sosial. Tampak dalam video, beberapa orang dengan beringasnya mecahin kaca dan ngerusak bangunan villa sambil teriak-teriak. Salah satu pelaku bahkan mecahin jendela pakai kayu salib. Di video lain, saksi bilang sebelum perusakan massa sempet maki-maki dan nyuruh para peserta retreat bubar saat itu juga.
Anak-anak yang ketakutan banget itu langsung buru-buru beresin barang dan pergi. Pas mereka mau keluar, mobil mereka juga digedor-gedor. Gara-gara aksi intoleransi itu, pemilik villa, Maria Veronica Nina (70 tahun), mengaku ngalamin kerugian materiil sampe sekitar Rp50 juta.
Pada 1 Juli lalu, polisi resmi menetapkan delapan orang jadi tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 170 KUHP “perusakan secara bersama-sama (tenaga bersama) terhadap orang atau barang”. Kedua, Pasal 406 KUHP “perusakan barang milik orang lain”. Kalau dikumulasi, ancaman hukumannya bisa nyampe 8 tahun penjara.
Apa yang disampaikan Kang Dedi ke keluarga para tersangka keren banget! Kang Dedi nunjukkin kelasnya sebagai seorang pemimpin. Di satu sisi, Kang Dedi tegas menolak permintaan keluarga para tersangka soal keringanan hukum. Kang Dedi sadar dia nggak berhak mengintervensi jalannya proses hukum.
Sebaliknya, Kang Dedi pengen supremasi hukum dihormati dan hukum harus ditegakkan. Sambil kasih edukasi ke warganya buat jangan melanggar hukum karena bisa berujung masuk bui. Tapi di sisi lain, Kang Dedi juga mau nggak keluarga para tersangka terlantar. Karena itu, dia berjanji akan membantu keluarga para tersangka secara sosial. Kang Dedi pengen nunjukkin negara nggak lepas tangan soal nasib keluarga para tersangka.
Cukup para pelaku yang mendapat sanksi hukum, keluarga mereka jangan. Kasus ini harus jadi pelajaran penting buat kita semua. Sikap intoleran yang berujung pada pengrusakan properti orang lain itu tindakan melawan hukum. Pelakunya nggak akan lolos dari jerat hukum. Apalagi konstitusi kita menjunjung tinggi hak kebebasan beragama. Hukum maksimal pelaku intoleransi supaya ada efek jera!


