Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GAMKI) mendemo Kementerian Agama. Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang izin mendirikan rumah ibadah. Bagi GMKI, PBM merupakan akar intoleransi yang terjadi selama ini. Karena kelompok intoleran menggunakan alasan ketentuan dalam PBM untuk menolak pembangunan rumah ibadah umat minoritas. “PBM adalah regulasi yang usang dan sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi serta perlindungan HAM saat ini,” teriak Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti dalam aksinya.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI, Combyan Lombongbitung menegaskan aksinya bukan bentuk kemarahan, tapi panggilan nurani untuk membela nilai-nilai keadilan. “Kami tidak datang dengan kemarahan, tetapi dengan suara hati”. “Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran”. “Karena semua umat beragama berhak beribadah dengan damai di negeri ini,” tegas Combyan. Combyan juga menegaskan, GMKI akan berada di garis depan untuk menegakkan konstitusi.
Dalam aksinya GMKI juga mendesak Menteri Agama agar lebih proaktif menangani dan meredam aksi intoleransi yang semakin masif di masyarakat. Juga meminta pemerintah bertindak tegas kepada kelompok-kelompok intoleran, yang merusak kerukunan umat beragama. Tuntutan lainnya, meminta Mendagri memberikan kemudahan bagi pendirian izin rumah ibadah. Mendagri juga diminta tegas kepada kepala daerah yang terbukti menghambat proses pendirian rumah ibadah. “Berikan sanksi bagi kepala daerah yang menghambat pendirian rumah ibadah,” ucapnya.
Tuntutan lain juga ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk pelarangan ibadah, provokasi, dan tindakan perusakan seperti yang menimpa warga Kristen di Cidahu, Sukabumi. Aksi intoleransi di Indonesia semakin hari emang semakin meningkat. Sepanjang 2024, SETARA Institute mencatat 260 peristiwa pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (KBB). Angka ini meningkat dari 217 peristiwa di 2023. Dari 2020 hingga pertengahan 2025, Komnas Perempuan mencatat 20 pengaduan tindakan intoleransi terkait rumah ibadah dan penolakan beribadah. Termasuk kasus Cidahu dan Depok.
PBM (Peraturan Bersama Menteri) 9 dan 8 Tahun 2006 adalah aturan turunan yang mengatur izin pendirian rumah ibadah di Indonesia. Misalnya gereja, musala, dan pura. PBM mensyaratkan pendirian rumah ibadah harus didukung banyak orang dari agama berbeda di sekitar lokasi. Seperti syarat “90/60”: minimal 60 pendukung dari agama berbeda. FKUB lokal (forum penengah) yang memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah dikuasai mayoritas agama (terutama Muslim). Ini membuka peluang penyalahgunaan hak veto oleh mayoritas atas minoritas. Hasilnya, sejak 2006 diperkirakan 1.500–2.200 gereja dipaksa ditutup karena izin tidak dikeluarkan atau intimidasi lokal.
Saatnya memang untuk mengevaluasi keberadaan PBM, terutama keharusan tanda tangan 90 warga setempat dan 60 penganut agama bersangkutan. Aparat negara juga harus diberi sanksi jika membubarkan ibadah secara ilegal atau menolak IMB tanpa dasar hukum kuat. Rumah ibadah adalah hak konstitusi setiap pemeluk agama. Jadi gak boleh siapapun menghalangi pendirian rumah ibadah. Menghalangi dengan sendirinya adalah pelanggaran konstitusi. Dan mereka harus diberikan sanksi yang berat. Tegakkan konstitusi, beri hak ibadah kepada siapapun!


