Nggak habis pikir deh. Indonesia ini bukan negara yang berlandaskan agama. Tapi makin banyak aja perda-perda syariah yang diberlakukan di banyak daerah di Indonesia. Ini misalnya diberlakukan di Sulawesi Selatan dan Jambi.
Kita mulai dari Sulsel dulu ya. Provinsi ini bisa dibilang adalah rajanya Perda Syariah. Kenapa? Karena begitu banyaknya perda syariah itu dibuat di sana. Mulai dari mengatur cara berpakaian, kewajiban membaca al-Quran buat siswa dan calon pengantin sampai kewajiban zakat profesi. Aturan-aturan itu tersebar di berbagai daerah di provinsi itu.
Di Bulukumba misalnya, sejak 2003 dan 2006 daerah itu sudah memberlakukan Perda soal busana muslim. Bahkan, Desa Muslim Padang di sana pernah punya aturan soal hukuman cambuk. Di Enrekang dan Maros juga sama, punya perda tentang busana Muslim. Ada juga di wilayah Gowa. Di daerah itu ada kewajiban anak SD untuk bisa baca al-Quran. Mereka tidak akan diluluskan kalau belum bisa baca Al-Qur’an.
Bukan itu saja, Dinas Pendidikan Sulsel pada bulan Juni ini ngeluarin edaran kewajiban guru untuk minimal hafal al-Quran juz 30. Ini berlaku bukan saja bagi sekolah yang berbasis agama, tapi juga berlaku bagi sekolah-sekolah umum.
Nah bagaimana dengan Jambi? Pada belum lama ini Gubernur Jambi Al Haris baru saja ngeluarin Surat Edaran (SE) tentang kewajiban shalat subuh bagi ASN. Melalui SE itu Al Haris memerintahkan agar ASN shalat subuh berjamaah di masjid-masjid yang telah ditentukan. Sebagai bukti, para ASN ini harus mengisi absen. Ini jadi aneh, kesadaran spiritual kok jadi kewajiban birokrasi.
Ada juga perda tentang pesantren. Isinya tentang dukungan khusus bagi pesantren, mulai dari dukungan bantuan dana, sarana dan prasarana, beasiswa dan bantuan hukum. Anehnya gak ada regulasi yang memfasilitasi lembaga keagamaan lain. Ini jadi diskriminatif, karena kok mengistimewakan lembaga dari agama mayoritas.
Dalam hal pendirian tempat ibadah, Jambi ini juga diskriminatif. Agama lain, khususnya Kristen sangat kesulitan mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah ibadah. Mereka kaku banget menerapkan ketentuan memperoleh tanda tangan warga sekitar. Jadi kalau lingkungan gak setuju, tempat ibadah gak bisa berdiri, padahal itu adalah hak dasar umat beragama. Konstitusi juga sudah menegaskan hal itu, bahwa setiap orang bebas milih agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
Pemberlakuan perda syariah di negara yang majemuk ini gak masuk akal banget. Apalagi konstitusi menegaskan bahwa, Indonesia bukan negara agama tertentu. Apalagi ternyata pada pelaksanaannya, kewajiban-kewajiban itu diberlakukan juga buat penganut agama lain. Misalnya terkait kewajiban mengenakan jilbab. Banyak sekolah yang tetap mewajibkan pemeluk non-Islam untuk pakai jilbab.
Kalaupun itu hanya untuk menganut Islam, aturan itu juga melanggar hak dasar warga negara. Kewajiban-kewajiban itu juga berpotensi menyuburkan politik identitas. Agama dijadikan untuk menunjukkan loyalitas dan moralitas. Padahal negara harus netral dan melindungi semua warganya, apapun agamanya.
Pemerintah harusnya fokus persoalan publik, bukan kesalehan agama warganya maupun pegawainya. Yukk jadi abdi negara yang taat konstitusi!


