Jemaat Gereja Arcamanik Ditindas, Polisi Bertindak!

Published:

Pihak kepolisian dan Pemkot Bandung keren banget! Mereka kompak melindungi jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia yang dipersekusi sejumlah warga intoleran. Jadi ada satu video yang diunggah akun Instagram @omkarcamanik pada Jumat, 9 Mei lalu. Disitu puluhan warga terlihat mau menggerebek lagi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik. Gedung itu memang biasa dipakai jemaat PGAK buat ibadah.

Tapi nggak lama pihak Polrestabes Bandung pun dengan sigap langsung mengamankan lokasi. Sampai akhirnya terlihat Wakapolres Bandung, AKBP Dedi Wahyudi sampein pesan ke warga buat nggak mengganggu ibadah umat. “Saya atas nama Dedi Wahyudi mewakili Polrestabes Bandung, dengan ini saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian biarkan masalah ini berjalan secara hukum”, kata Dedi. “Bapak-Ibu kalo merasa keberatan, laporkan secara hukum. Kita disini melakukan pengamanan, ada orang yang melaksanakan ibadah”, tegasnya. Terlihat juga belasan polisi masih berjaga di depan Gedung Arcamanik yang sempat mau dibubarkan warga.

Lalu muncullah ucapan terimakasih dari Romo Gratianus Bobby Harimaipen. Dia adalah salah satu pastor sekaligus Ketua Pengurus PGAK Santa Odilia. “Saya Romo Gratianus mengucapkan terimakasih kepada negara yang telah hadir, juga kepada para polisi yang terdepan memberi keamanan dan perlindungan saat ibadah kami berlangsung”, kata Romo. Di caption postingan itu juga tertulis ucapan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari Walikota dan wakil Walikota Bandung hingga pihak kepolisian, FKUB, GP Ansor, Polda Jabar, dan masih banyak lagi.

Netizen pun ramai memberikan komentar. “Orang mau ibadah ko di larang? Tipis sekali imannya”, komen salah satu netizen. “Gedung gsg punya gereja dan mereka memperbolehkan untuk umum. Ehh begitu yang punya gereja mau make malah ga boleh. Cara berpikir macam apa itu” kata netizen lain. “Terima kasih bapak2 polisi dan tak lupa pula pada KDM atas tindakannya” tulis netizen lainnya.

Pelarangan ibadah PGAK Santa Odilia bukan kali ini aja terjadi. Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka mendemo gereja itu pada 18 April lalu. Mereka protes karena GSG dianggap beralih fungsi jadi tempat ibadah. Padahal, sebenarnya Umat PGAK Santa Odilia udah pake GSG Arcamanik sebagai tempat ibadah sejak tahun 1989. Pastor Yosep Gandi, Pastor Paroki Santa Odilia, membeli tanah di Arcamanik dari PT Bale Indah setahun sebelumnya. Semula gereja inilah yang mau dibangun di atas lahan itu.

Masalahnya, izin pendirian gereja di atas lahan itu nggak diberikan. Dengan lapang dada, Pastor Yosep membangun gedung serba guna saja di atas lahan itu. Setelah dibangun, Gedung itu nggak cuma dipake buat kegiatan keagamaan umat Katolik, termasuk Misa dan kegiatan komunitas Gereja. Tapi juga dibuka untuk kegiatan masyarakat umum seperti acara sosial dan pernikahan. Jadi, ya sebenernya nggak ada alasan bagi mereka untuk membubarkan ibadah.

Karena hak beribadah umat beragama udah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Yuk kita apresiasi pemerintah daerah dan pihak kepolisian. Mereka melindungi hak beribadah umat beragama dari kaum intoleran. Semoga ini juga berlaku di daerah lain ya. Yuk lindungi hak beribadah umat beragama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img