Lagi heboh nih, ada seorang Pakar Ekonomi Islam yang nyebut jual beli online dengan Cash On Delivery hukumnya haram. Pakar itu namanya Dwi Condro Utomo, penulis buku Ekonomi Pasar Syariah.
Menurutnya, sesuai hadist nabi praktek jual beli seperti itu dilarang. Katanya, Rasul melarang jual beli hutang bertemu hutang, atau tunda bertemu tunda. Tapi pendapat itu dibantah oleh penceramah Abdul Somad.
Menurut Somad, praktek jual beli COD tetap halal asal memenuhi tiga syarat. Syarat pertama, penjual dan pembeli sudah sepakat dan nggak ada unsur menipu satu sama lain. Kedua, barang yang dijual atau dibeli ada kejelasan dan kepastian. Ketiga, barang yang dijual harus bagus dan rapi. Andai ada kekurangan, penjual harus kasih tahu ke pembeli.
Dalam beberapa hal, sering ulama berbeda pendapat apa suatu barang itu halal atau haram. Terutama sesuatu yang datang di kemudian hari. Contohnya kayak jual beli online ini. Sekarang kembali ke kita, mau pilih pendapat siapa.
Coba tulis di kolom komentar ya!