Warung mie babi itu bernama “Mie Danau Toba” yang berjualan di kawasan Cibadak

Published:

Di Bandung, Jawa Barat, ada penjual mie yang pakai “atribut” muslim ketika berjualan. Tapi yang dijual makanan non-halal berupa “mie babi”. Warung mie babi itu bernama “Mie Danau Toba” yang berjualan di kawasan Cibadak. Kabarnya, Warung ini udah cukup lama beroperasi dan punya banyak pelanggan setia.

Lokasinya ada di trotoar kawasan pecinan yang emang dikenal sebagai area banyak makanan non-halal.

Masalah mulai muncul ketika kreator TikTok @mamakbandung_ mengunggah video saat mampir ke warung ini. Video itu nampilin suasana warung yang ramai dengan pembeli antri dan penjual sibuk melayani pesanan. Tapi, yang langsung menarik perhatian netizen adalah penampilan para penjual.

Di video itu terlihat jelas penjual laki-laki menggunakan peci, sementara penjual perempuan pakai hijab. Dua atribut yang identik dengan pakaian Muslim. Masalahnya, mereka jualan makanan yang mengandung babi yang dalam Islam jelas haram untukdikonsumsi. Yang membuat situasi makin problematik, di gerobak atau area jualan nggak ada tanda “non-halal” sama sekali. Bayangin, Makanan non-halal tapi nggak ada stiker, tulisan, atau pengumuman apapun. Jadi orang yang lewat atau mau beli tidak langsung tahu kalau ini jualan babi.

Banyak yang khawatir ini bisa membuat orang Muslim terkecoh, apalagi melihat penjualnya pakai peci dan hijab. Pikiran pertama pasti “Oh ini penjual Muslim, berarti jualan makanan halal.”

Video itu langsung viral dan dibanjiri komentar beragam. Ada yang marah, kecewa, dan ada yang coba memberi penjelasan. Salah satu komentar bilang, “Tolong banget, di gerobaknya tidak ada tulisan non-halal. Bisa-bisa Muslim terkecoh.” Netizen lain menambahkan, “Aku yang orang Bandung saja tidak tahu di sana banyak makanan non-halal. Takutnya orang tersesat.”

Kritik juga datang dari edukator makanan halal bernama Dian Widayanti. Dia membuat video di Instagram pada 10 Desember lalu menanggapi kasus ini. Dian dengan tegas bilang, “Jujur aku tidak paham penjual menggunakan atribut Muslim. Pakai peci, berhijab tapi jualan babi.” Menurutnya, memang kawasan Cibadak banyak lapak non-halal, tapi masalahnya adalah nggak adanya penanda jelas di lokasi jualan.

Dia menyoroti kalau informasi “non-halal” justru baru terlihat di Google Review, bukan di gerobak langsung. Menurut Dian, penjual seharusnya memberi informasi langsung dan memasang tanda visual yang jelas supaya konsumen, terutama Muslim biar nggak salah beli.

Setelah heboh di media sosial, akhirnya ada perubahan di warung Mie Danau Toba. Petugas Satpol PP Kota Bandung sempat turun tangan buat edukasi pedagangnya. Mereka mendatangi pedagang pada Jum’at 12 Desember lalu di kediamannya. Ini guna kasih teguran supaya memasang penanda yang jelas bahwa makanan yang dijual itu non-halal.

Nah setelah itu sekarang para penjual sekarang sudah nggak lagi pakai peci dan hijab. Yang paling penting, sekarang di kaca depan gerobak sudah terpasang stiker berlabel “NON HALAL” yang jelas.

UU Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024, produk non-halal memang nggak diwajibkan punya sertifikat halal. Tapi, ada kewajiban lain. Yaitu pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” atau “non-halal” pada kemasan atau tempat usaha Mereka. Ini supaya konsumen bisa mengenali produk dengan jelas sebelum membeli.

Nah guys, kasus ini ngajarin beberapa pelajaran penting ya! Pertama, penjual makanan non-halal wajib memberi tanda yang jelas. Kedua, penggunaan atribut keagamaan dalam konteks jualan makanan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri bisa menimbulkan kesalahpahaman. Dan ketiga, transparansi sangat penting dalam berbisnis kuliner karena konsumen punya hak untuk tahu apa yang mereka beli dan konsumsi. Untungnya, pihak warung merespons kritik dengan baik dan mengambil tindakan korektif. Untuk semua pelaku usaha kuliner, Yuk jujur dan transparan soal kehalalan produknya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img