Kacau! Jemaat Gereja Diusir Saat Beribadah dan Disuruh Doa di Kebun

Published:

Tindakan intoleransi kembali dialami Jemaat Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga, Tangerang. Mereka diusir saat beribadah pada 15 Desember lalu. Peristiwa pengusiran itu terekam dan beredar di akun TikTok @dedymauritz. Dari cuplikan video yang tersebar, warga meminta agar ibadah dihentikan. Bahkan ada ucapan bernada melecehkan yang menyuruh jemaat Kristen beribadah di kebun saja.

Peristiwa ini bukan kejadian pertama yang dialami jemaat POUK Tesalonika. Sebelumnya pada 30 Maret 2024, mereka diusir pas lagi ibadah. Saat itu warga juga menertawakan dan mengolok-olok jemaat. Kasus tersebut kemudian dimediasi Polres Tangerang, FKUB, dan Forkopimda Kabupaten Tangerang. Hasilnya, rumah yayasan dianggap belum memenuhi syarat perizinan sesuai SKB 2 Menteri. Pemkab Tangerang lalu memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat. Lokasinya di aula lama Kantor Kecamatan Teluknaga sejak April 2024. Fasilitas ini diberikan sambil menunggu proses pemenuhan izin rumah ibadah. Jemaat udah mengajukan berbagai surat permohonan izin dan rekomendasi. Namun pemerintah daerah tidak merespons.

19 April, sehari sebelum Paskah, rumah doa ini kembali disegel. Camat Teluknaga menyatakan segel sebenarnya sudah terpasang sejak 2024. 6 Agustus, jemaat bersama LBH Jakarta melaporkan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ditujukan ke Propam Polri, Wassidik Polda Metro Jaya, dan Kompolnas. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan penundaan penyelidikan lebih dari satu tahun. Laporan polisi dibuat setelah dugaan pengrusakan dan penganiayaan saat ibadah Jumat Agung dan Paskah 2024.

Berbagai kasus itu bukan insiden tunggal atau peristiwa spontan. Ini merupakan bagian dari pola intoleransi beragama yang berulang di Indonesia. Laporan tahunan SETARA Institute dan Wahid Foundation menunjukkan umat Kristen paling sering mengalami diskriminasi. Mirisnya, pelanggaran sering banget dilakukan sama pemerintah, terutama pemerintah daerah. Bentuknya emang bukan kekerasan fisik, tapi pembiaran, penundaan izin, dan mediasi sepihak. Hal ini menunjukkan negara hadir, tetapi tidak netral.

Salah satu akar masalahnya terletak pada penerapan SKB 2 Menteri. SKB ini mengatur pendirian rumah ibadah sejak 2006. Dengan syarat dukungan pengguna, warga sekitar, FKUB, dan pemda. Syarat ini pada praktiknya membatasi hak konstitusional beribadah. Hak yang dijamin Pasal 29 UUD 1945 berubah menjadi izin sosial. Umat mayoritas secara tidak langsung memiliki hak veto atas minoritas. FKUB pun sering tidak netral karena komposisi yang tidak seimbang. Akibatnya, SKB menjadi alat pembatas, bukan pelindung kebebasan beragama.

Pola di Teluknaga mencerminkan skema klasik yang berulang. Jemaat beribadah, lalu datang intimidasi dan pengusiran. Ironisnya, aparat hadir untuk menghentikan ibadah, bukan melindungi jemaat. Alasan izin nggak sesuai SKB 2 Menteri selalu menjadi dalih. Sementara jemaat selalu diminta mengalah dan menunggu proses yang tak pasti. Mirisnya, pelaku intimidasi tidak diproses hukum. Dari berbagai mediasi yang dilakukan, pemerintah hanya melakukan mediasi semu bahkan menjadi alat penundukan minoritas. Dan pola semacam ini selalu berulang. Akibatnya proses hukum nggak berlanjut, akhirnya mandek.

Pemda harus berhenti menjadikan SKB alat pembatas ibadah. Di sisi lain pemerintah pusat perlu mengevaluasi SKB 2 Menteri dan merumuskan aturan yang menjamin kebebasan beribadah. Aparat juga wajib menegakkan hukum pidana secara tegas agar semua umat bisa menjalankan ibadah sesuai haknya. Stop intoleransi!

KATEGORI: KEBERAGAMAN

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img