Polisi baru menetapkan tersangka baru dalam kasus intoleransi dan perusakan rumah warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Eh ternyata, tersangka baru itu adalah kader PDI Perjuangan. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Cidahu. Namanya Yudiansyah. Aneh kan, kader dari partai yang nasionalis, eh malah jadi pelaku intoleransi.
Nama Yudiansyah muncul setelah polisi menelusuri keterlibatan warga dalam aksi yang berlangsung di Kampung Tangkil. Dalam laporan, Yudiansyah disebut ikut hadir dalam mediasi antara warga dan pemilik rumah tempat retret siswa dan siswi Kristen. Bukannya meredam dan menjadi penengah, dia justru kebalikannya. Dia bergabung dengan massa dan berperan aktif dalam tindakan perusakan. Polisi mencatat kalau Yudiansyah terbukti ikut membaret mobil dan merusak gitar saat aksi perusakan berlangsung.
Menanggapi tingkah kadernya, DPC PDIP Sukabumi langsung mengusulkan menonaktifkan Yudiansyah, yang langsung disetujui oleh DPD PDIP Jawa Barat. Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, menjelaskan pihaknya tidak hanya sekadar mengusulkan penonaktifan sebagai pengurus tapi juga pemecatan sebagai kader. Ono bilang yang dilakukan Yudiansyah adalah bentuk pelanggaran berat terhadap ideologi partai.
Ketua DPC PDIP Sukabumi, Paoji Nurjaman, bilang keterlibatan Yudiansyah murni pribadi, tidak membawa nama partai. Dia juga mengingatkan agar semua kader partainya menjadikan kasus di Sukabumi sebagai pelajaran: jangan pernah kehilangan kontrol hanya karena tekanan massa.
Aksi intoleransi ini terjadi pada Jumat, 27 Juni lalu. Siswa dan siswi Kristen yang sedang retret di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, digeruduk massa warga setempat. Mereka dengan kasar mengusir siswa dan siswi itu untuk pulang. Tak hanya itu, mereka juga merusak rumah tempat retret itu. Dari mulai merusak motor, menjebol pagar, memecahkan kaca jendela, dan lain sebagainya. Mereka juga terus mengintimidasi anak-anak yang akan pulang setelah diusir oleh mereka.
Kelompok intoleran itu beralibi kalau kegiatan itu ‘tidak berizin’ dan ‘mengganggu warga’. Video aksi itu pun menyebar di media sosial dan tentu saja mengundang kecaman netizen. Netizen juga mendesak agar aparat menindak orang-orang intoleran itu.
Kini polisi sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 170 KUHP “perusakan secara bersama-sama (tenaga bersama) terhadap orang atau barang”. Kedua, Pasal 406 KUHP “perusakan barang milik orang lain”. Kalau diakumulasi, ancaman hukumannya bisa sampai 8 tahun penjara.
Terkait Yudiansyah, netizen kini sedang menunggu apa yang akan dilakukan PDIP. Apa PDIP serius membereskan pelanggaran hukum kadernya? Apa mereka juga akan melakukan perbaikan sistemik, atau hanya sekadar ganti nama di struktur? Karena yang melanggar ini ketua PAC. Ini menunjukkan ada yang longgar dalam filter ideologi mereka. Jadi, tidak cukup hanya dengan pemecatan. Apalagi berdalih ‘bukan atas nama partai’. Ini seperti mau lepas tangan saja.
Kalau serius, kawal kasus ini, dorong agar para pelaku mendapat hukuman yang berat. Hukum berat pelaku intoleran!


