Keren nih, kantor Kementerian Agama sekarang bisa dimanfaatin buat rumah ibadah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 yang terbit pada 16 Oktober lalu. Nah, SE ini terbitin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) untuk seluruh Kemenag yang ada di Indonesia. Dengan adanya SE ini, umat minoritas yang selama ini susah untuk beribadah bisa menggunakan fasilitas ini. Tapi emang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika mau memakai kantor Kemenag ini.
Pertama, penggunaan hanya paling lama dua jam untuk setiap kegiatan peribadatan. Kedua, pemohon menyediakan sendiri sarana peribadatan yang dibutuhkan. Ketiga, masa berlakunya hanya tiga bulan, hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Penolakan terhadap ibadah dan pendirian rumah ibadah memang kerap terjadi di negeri ini. Terutama dialami oleh saudara kita yang nonmuslim, seperti Kristen dll. Sering saat beribadah mereka dibubarkan atau diintimidasi.
Nggak cuma itu! Pas mau mendirikan rumah ibadah, izinnya dipersulit. Terutama karena alasan, belum mendapat persetujuan masyarakat sekitar. Seperti yang terjadi pada Rumah doa atau kapel jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Depok pada September lalu. Saat itu, Kapel ini diteror oleh sekitar 50 pria yang sebagian mengenakan sorban. Mereka berteriak-teriak dan menggedor gerbang kapel.
Untungnya Gus Men langsung turun tangan dan memberi izin untuk memakai Kemenag setempat untuk beribadah. Kejadian serupa juga terjadi di banyak daerah lainnya. Nah, mudah-mudahan dengan adanya SE ini teman-teman non Muslim yang mengalami kendala beribadah bisa memanfaatkan fasilitas ini. Tapi emang ini hanya sementara. Kami sadari, ini juga bukan jalan terbaik menyelesaikan masalah rumah ibadah ini. Jalan terbaiknya, pemerintah harus bertindak tegas kepada kaum intoleran.
Tegakkan konstitusi, jamin hak ibadah setiap pemeluk agama!