Apa yang dilakukan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, benar-benar kejahatan luar biasa, extraordinary crime. Bayangin, dia melakukan kekerasan seksual kepada 3 anak di bawah umur! Masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun, 14 tahun. Yang bikin tambah nyesek, tindakan bejatnya itu direkam dan videonya dijual ke salah satu situs porno di Australia. Astagfirullah…
Kejahatan luar biasa Fajar pertama kali diungkap kepolisian Australia setelah mengetahui video di situs porno di Australia yang melibatkan anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. Kepolisian Australia lalu melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (hubinter) Polri. Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan laporan tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari lalu. Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengakui semua perbuatannya seperti surat yang dikirimkan Hubinter Polri.
Dikabarkan, pelaku menyuruh orang lain untuk mengontak korban lewat aplikasi MiChat. Korban pertama berusia 14 tahun. Korban dibujuk pelaku dengan mengajaknya makan di restoran sebuah hotel dan setelahnya dibawa ke kamar. Di sana korban mengalami kekerasan seksual dan direkam. Korban pun didesak pelaku mencari anak sebaya dengannya sebagai korban selanjutnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian NTT, Henry Novika Chandra, bilang kasus ini sekarang ditangani Mabes Polri dan pelaku sudah berstatus non-aktif. Kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, salah satu korban yang berumur 12 tahun sudah didampingi di rumah aman atas permintaan polisi. Korban mengalami trauma berat dan takut ketemu orang lain. Korban lainnya masih diawasi orang tuanya. Sementara satu korban lagi kabur karena ketakutan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, bilang Fajar harus dipecat dan diadili secara hukum pidana yang transparan karena mempermalukan institusi kepolisian. Bambang juga bilang kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam kasus ini, Fajar bisa dijerat dengan beberapa pasal di antaranya pencabulan anak di bawah umur, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten pornografi.
Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, bilang perbuatan Fajar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena termasuk eksploitasi dengan tujuan mengambil keuntungan. Fajar juga diperiksa terkait penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Fajar positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Apa yang dilakukan Fajar adalah kejahatan luar biasa. Dia sengaja menarget anak di bawah umur sebagai korban kekerasan seksualnya. Dia bahkan merekam tindakan bejatnya itu dan menyebarkannya dengan sengaja ke situs porno yang diduga kuat untuk motif mendapatkan keuntungan material. Fajar adalah monster yang merusak masa depan anak-anak. Para korban harus membawa luka batin seumur hidup. Trauma yang mereka alami mungkin sulit untuk disembuhkan.
Kepolisian harus menindak keras Fajar. Fajar harus dihukum seberat-beratnya biar jadi efek jera bagi anggota maupun pimpinan kepolisian lainnya. Jangan sampai orang seperti Fajar merasa punya kuasa lalu bertindak seenaknya hanya karena menjabat sebagai kapolres. Yang nggak kalah penting, keadilan buat para korban harus ditegakkan. Negara harus menjamin rehabilitasi mental dan fisik para korban. Juga hak restitusi bagi para korban. Yuk, lindungi anak-anak kita dari predator seksual!