Kita harus prihatin dengan nasib kaum transpuan atau waria di Gorontalo. Mereka sekarang didiskriminasi pemerintah kabupaten disana. Pemerintah menetapkan, Transpuan dilarang tampil dalam pentas-pentas hajatan. Kebijakan itu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang larangan ‘kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan yang melibatkan waria (transpuan), biduan, alkohol, narkoba, dan judi’. SE itu ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, pada 25 April lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, ngejelasin SE ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat atas hiburan yang dinilai melanggar norma kesopanan. Burhan mengklaim, kebijakan ini dikeluarkan karena meningkatnya protes masyarakat soal hiburan ‘nggak senonoh’. Dalam SE itu, pejabat setempat diminta mencegah penyelenggaraan hiburan rakyat, karaoke, pertandingan, atau hajatan yang melibatkan transpuan. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bilang dalam pertunjukan transpuan itu terlihat penyanyi yang mengenakan jilbab dan rok pendek. Menurut Adhan, tampilan semacam itu merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama dan berpotensi merusak moral generasi muda. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Gorontalo untuk tidak lagi mengundang penyanyi waria,” katanya dalam rilis resmi. “Kita masih punya banyak penyanyi yang bermoral dan religius,” lanjutnya.
Kebijakan ini diprotes Anggota komunitas Binthe Pelangi Gorontalo (BPG), Jennifer. Dia bilang kebijakan itu nggak adil dan diskriminatif. Menurutnya, mestinya pemkab nggak menggeneralisasi penampilan transpuan itu mewakili semua transpuan. Pemkab harusnya menindak individu yang dianggap melanggar norma, tanpa harus menghukum seluruh kelompok. “Kalau ada ustaz memperkosa santri, apakah kemudian semua ustaz pelaku pelecehan seksual? Kan nggak,” katanya. “Harusnya kita tetap melihat secara obyektif,” tambahnya.
Larangan ini jelas menyulitkan kehidupan para transpuan yang sudah sulit. Ini, misalnya, yang dialami Neng Bora-bora, artis-transpuan. Sejak SE itu dikeluarin, 8 job manggungnya dibatalin. Pemilik acara takut diancam nggak dapet izin atau kena sanksi kalau mengundangnya sebagai penampil. Padahal, penghasilannya sebagai MC dan penyanyi ia gunakan untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak. Transpuan lain, Niki Bela, juga tertekan dengan SE itu. Dia terpaksa harus mengubah penampilannya biar bisa tetep manggung. Buat Niki, ini bukan semata soal penampilan, tapi soal orientasi dan identitas gendernya yang nggak dibuat-buat. “Ini bukan soal pakaian. Ini soal keberadaan kami sebagai manusia. Kebijakan ini seperti mimpi buruk,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam keras SE itu. SE itu dinilai semakin meminggirkan dan mendiskriminasi transpuan di ruang publik. Padahal, banyak transpuan terpaksa kerja di sektor informal karena nggak dapet akses di dunia kerja formal. Sekarang ruang mereka buat nyari nafkah juga ditutup. “Surat Edaran ini tidak mencerminkan visi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo yang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia,” kata Novia Puspitasari, Koordinator Riset dan Program LBH Masyarakat.
Pemerintah pusat harus turun tangan dengan menegur keras Pemkab Gorontalo. SE itu harus dicabut segera. SE itu bukan cuma mendiskriminasi kaum transpuan. Tapi juga menghalangi mereka mencari nafkah dan memperkuat persepsi negatif tentang transpuan di tengah masyarakat. Pemkab Gorontalo seharusnya melindungi semua warganya, bukan malah menyingkirkan kelompok minoritas yang rentan.
Stop diskriminasi kaum transpuan!


