Kita harus dukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) ini. Menghindari banyaknya jamaah haji yang meninggal saat berhaji, Kemenag akhirnya memperketat syarat calon jamaah haji. Langkah Kemenag ini tepat sekali. Bayangin, pada musim haji tahun ini jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai lebih dari 700 orang. Jumlah itu merupakan angka kematian tertinggi, bahkan selama penyelenggaraan haji.
Pengetatan yang akan dilakukan Kemenag adalah calon jamaah haji (calhaj) diminta untuk menyerahkan hasil tes kesehatannya sebelum melunasi Ongkos Naik Haji (ONH). Ketika hasilnya dinyatakan sehat baru calhaj itu diperkenankan untuk melunasi ONH. Sebaliknya kalau hasil dinyatakan tidak sehat, maka calon jamaah haji tidak bisa melunasi ONH itu. Otomatis, calhaj haji itu tidak bisa berhaji di tahun itu.
Ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku selama ini. Selama ini ketentuannya, calhaj harus melunasi dulu ONH-nya baru kemudian tes kesehatan. Ketentuan itu membuat banyak calhaj yang tidak sehat, tapi karena sudah melunasi, mau tidak mau tetap diperkenankan berhaji.
Menurut Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat nantinya akan ada dua kali pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan pertama dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini calhaj. Pemeriksaan kedua dilakukan menjelang waktu pelunasan. Calhaj yang pada pemeriksaan pertama kondisinya kurang baik, akan diberi waktu untuk pemulihan. Saat tes kedua bagus, maka dia akan diperkenankan untuk melunasi ONH.
Untuk tahun haji 2024 nanti, pemeriksaan pertama akan dilakukan bulan November tahun ini. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih mendukung langkah Kemenag ini. Katanya, jamaah haji memang harus benar-benar mampu dhohiron wa bathinan, yaitu sehat lahir batin. Dengan begitu, katanya, jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak menyusahkan orang lain. Dukungan juga datang dari DPR, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), Aisyiyah dll. Angka kematian jamaah yang tinggi tak boleh terulang kembali.
Yuk, dukung aturan baru Kemenag!