Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Ini tentu disayangkan mengingat citra Yaqut yang selama ini sangat positif dalam isu toleransi dan melawan kelompok radikal. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam di KPK.
Yang bikin heboh, pas dihampiri sama media, Yaqut membantah keras kalau dia terima sepeserpun uang dari kasus itu. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut ke wartawan. Momen penahanannya bisa dilihat di akun Instagram @kompascom, 12 Maret lalu. Dalam video itu terlihat Yaqut sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK. Terlihat juga sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser yang meneriakkan nama Yaqut saat dia digiring menuju mobil tahanan.
Buat yang nggak ngikutin kasusnya, masalah ini bermula dari tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan pada 2023 untuk pelaksanaan musim haji 2024. Tujuannya sebenarnya untuk membantu mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia. Dalam aturan di Indonesia, tepatnya berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota haji biasanya adalah 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus melalui biro travel.
Nah, masalah muncul karena pembagian kuota tambahan 20.000 itu berbeda dari aturan itu. Saat itu Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 kursi untuk haji reguler dan 10.000 kursi untuk haji khusus. Artinya pembagian berubah jadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, bukan lagi 92 persen banding 8 persen seperti yang diatur dalam regulasi. Menurut KPK, kebijakan ini dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyidik juga menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan jemaah haji reguler yang antreannya sudah sangat panjang.
Selain itu, KPK juga menduga ada potensi praktik jual beli kursi haji melalui biro travel. Dalam penyelidikan, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari biro travel atau asosiasi haji ke pejabat di Kementerian Agama. Bahkan sempat disebut ada dugaan setoran dari sekitar 100 biro travel. Nilainya diperkirakan berkisar antara 2.700 sampai 7.000 dolar AS per kursi. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut nggak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Mereka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kebijakan kuota haji itu. Meski begitu, Yaqut tetap bersikeras membantah menerima uang. Dia menyebut keputusan pembagian kuota 50:50 itu sebagai bentuk diskresi kebijakan pemerintah demi keselamatan jemaah. Tapi KPK menilai alasan itu nggak tepat. Menurut penyidik, fasilitas untuk tambahan kuota sebenarnya sudah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi sehingga tidak perlu mengubah proporsi kuota dari aturan yang ada.
Penahanan Yaqut ini juga cukup mengejutkan banyak orang. Selama menjabat sebagai Menteri Agama, dia dikenal cukup vokal soal isu toleransi dan keberagaman di Indonesia. Yaqut juga sering mendorong program moderasi beragama agar masyarakat bisa hidup lebih damai dan saling menghormati. Dia bahkan pernah menegaskan bahwa di negara yang berdiri di atas Pancasila, nggak boleh ada diskriminasi terhadap kelompok agama mana pun. Beberapa kali juga dia menyampaikan bahwa kalau seseorang bukan saudara seiman, setidaknya tetap saudara dalam kemanusiaan.
Karena itu, ketika sekarang dia tersandung kasus hukum, rasanya cukup memprihatinkan. Apalagi selama ini citranya di publik cukup erat dengan isu toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Tapi ya balik lagi, proses hukum tetap harus dihormati. Jadi, mau siapa pun orangnya, sepositif apa pun citranya di publik, kalau memang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, ya harus menjalankan proses hukumnya. Korupsi sendiri masih jadi masalah besar di Indonesia. Karena itu masyarakat juga perlu terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Harapannya, pelan-pelan tapi pasti, Indonesia bisa jadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi. Yuk, terus lawan korupsi di Indonesia!


