Keterlaluan Dana Hibah Atlet Difabel Dikorupsi Buat Nyaleg

Published:

Keterlaluan banget, dana hibah buat atlet difabel sebesar 7,1 M malah diselewengkan. Dua tersangkanya berinisial KD dan NY. Lebih miris lagi, dana itu mereka gunain buat DP mobil sampai biayain kampanye nyaleg pada 2024 lalu. Padahal dana itu tuh berasal dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

NPCI ini lembaga resmi yang ngurus pembinaan atlet penyandang disabilitas. Mereka yang seharusnya bantu atlet difabel latihan, ikut kompetisi, dan berkembang. Termasuk ngebantu mereka bersaing di ajang besar kayak Paralympic Games, Asian Para Games, sampai ASEAN Para Games. Tapi bukannya buat bantu atlet, dana malah dicopet buat hal nggak penting.

Total hibah APBD 2024 buat NPCI Bekasi itu Rp12 miliar, cairnya dua tahap. Tahap pertama Rp9 miliar cair Februari 2024 dan sisanya Rp3 miliar cair November 2024. Harusnya duit itu buat: latihan, alat olahraga, perlengkapan, operasional, dan program pembinaan atlet difabel. Tapiii, uangnya malah dipakai KD sekitar Rp2 miliar buat kebutuhan kampanye legislatifnya. Sedangkan NY pake sekitar Rp1,79 miliar buat beli dua unit Toyota Innova Zenix. DP plus angsuran aja ketahuan Rp319 juta lebih — sisanya masih misteri. Bahkan mobil itu dibeli atas nama kerabat, biar jejaknya nggak ketahuan. Parahnya lagi, biar keliatan “rapi”, mereka bikin laporan kegiatan fiktif. Mulai dari laporan seleksi atlet, pengadaan barang, sampai perjalanan dinas—semua palsu.

Audit Inspektorat Bekasi pun memastikan kerugian negara lebih dari Rp7,1 miliar. Fyi, Kasus ini mulai bergulir setelah laporan pada 13 Agustus 2025, lalu ditingkatkan ke penyidikan. Polisi udah periksa puluhan saksi, ahli pidana, auditor, sampai sita banyak barang bukti. Termasuk dokumen palsu, bukti transfer, surat kerja, uang tunai, dan bukti pembelian mobil. Kasusnya juga masih dikembangin, karena kemungkinan ada pihak lain yang ikut kecipratan.

Netizen pun ramai-ramai berkomentar. “Kok ya sampe hati ya ckckck” tulis seorang netizen. “Atlet difabel yoi…kebangetan bgt..semoga Tuhan memberikan balasan yg setimpal” tulis netizen laIn. “Apapun di korupsi, keren banget Indonesia!!!!!!!!” tulis yang lain geram.

Penyelewengan dana hibah itu jelas masuk tindak pidana korupsi, diatur di UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001. Ancaman hukumannya gak main-main: 1–20 tahun penjara, denda besar, dan wajib balikin uang negara. Bahkan bisa kena tambahan sanksi kayak cabut hak politik atau penyitaan aset. Dan jujur aja, ini bukan sekadar korupsi biasa.

Ini bentuk pengkhianatan moral ke atlet difabel yang selama ini latihan mati-matian demi bawa nama daerah dan negara. Atlet difabel adalah atlet yang memiliki disabilitas fisik, sensorik, atau intelektual, tetapi tetap berlatih dan berkompetisi di bidang olahraga, baik tingkat nasional maupun internasional. Mereka yang dilahirkan dengan keterbatasan fisik tapi tidak pernah membiarkan keterbatasan itu menghentikan langkah. Mereka nggak minta banyak—cuma fasilitas layak buat latihan dan bertanding. Tapi malah dibohongi dan dirampas haknya.

Menggunakan dana atlet difabel buat membeli mobil dan membiayai ambisi politik pribadi adalah tindakan bejat,m tidak berperasaan, dan mencerminkan hati yang kehilangan rasa kemanusiaan. Koruptor kayak begini harus dihukum maksimal. Yuk lawan terus korupsi di Indonesia!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img