Beneran beli barang yang dapat diskon saat hari Natal hukumnya haram? Pertanyaan ini penting diajukan menanggapi konten diposting akun instagram @ridho.prastio_ , 27 Desember lalu. Dalam video itu nampak adegan seolah murid yang lagi bertanya ke gurunya. Si murid kepo soal hukum beli barang yang dapat diskon pas hari Natal. Si guru kemudian menjawab barang-barang yang halal, kayak kacamata, gelas, termasuk baju koko dan busana muslim, kalau dapat diskon di hari Natal, hukum barang-barang itu jadi haram. Alasannya, keuntungan diskon itu dipakai buat perayaan Natal. Karena itu, hukum barang itu jatuh jadi haram. Lalu, si murid tanya lagi, gimana kalau muslim menjual pohon Natal? Si guru menjawab, “nggak boleh. Menjual dan membelipun nggak boleh”. Terus dia kasih contoh kalau driver ojek online dapat orderan nganterin pohon Natal.
Menurutnya itu juga haram. Dia samain driver ojek online yang nganterin pohon Natal kayak nganter babi goreng, khamar, atau bahkan sabu yang sudah dibungkus. Katanya, semua itu haram. Dia juga bilang muslim yang jualan terompet tahun baru, itu nggak boleh dan nggak dapat berkah. Jadi menurut si guru, segala yang ada hubungannya sama Natal, langsung masuk kategori haram. Di captionnya dia juga cantumkan dalil fiqih yang dikutip dari kitab berjudul ‘Nailul Authar’ karya Imam Syaukani yang berbunyi: Setiap jual beli yang mendukung suatu kemaksiatan, hukumnya haram.
Apa yang disampaikan dalam konten itu jelas nggak masuk akal. Masa sih beli barang diskon saat momen Natal berarti ikut merayakan Natal? Kita beli barang yang dapat diskon Natal karena harganya lebih miring sehingga lebih terjangkau. Kalo barang yang dijual di momen Natal mahal, kita pasti ogah membelinya, tanpa perlu diceramahi dengan doktrin agama. Lagian, diskon Natal itu kan strategi bisnis agar barang yang dijual laku. Ini mirip jual barang tertentu dengan harga miring saat perayaan 17 Agustus atau perayaan lainnya. Menyamakan Natal dengan kemaksiatan jelas menunjukkan si pembuat konten minim literasi. Hubungan Nabi Muhammad dengan umat Kristen itu begitu bersahabat. Nabi dan para sahabatnya mendapat perlindungan kepada Raja Habasyah yang beragama Kristen karena dipersekusi elite Quraisy. Nabi juga menerima perwakilan puluhan Kristen Najran untuk berdialog dengan Nabi. Nabi bahkan mempersilahkan mereka melakukan kebaktian di Masjid Nabawi, tempat pertemuan itu.
Al-Quran menyebut umat Kristen dengan nada positif dan penuh pujian seperti termaktub dalam surat al-maidah ayat 82. Bunyinya “..Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya kami ini orang Nasrani……”
Pandangan dalam konten itu jelas mewakili pandangan sebagian ulama yang melarang keras keterlibatan umat Islam dalam segala hal yang terkait Natal. Tapi penting diingat, nggak semua ulama berpandangan seperti itu. Buya Hamka, misalnya, nggak pernah melarang umat Islam berbuat baik kepada umat Kristen, terutama saat Natal. Yang dilarang Ketua MUI pertama itu, keterlibatan dalam perayaan Natal bersama bersifat ibadah. Hidup di Indonesia yang plural, toleransi menjadi kunci! Pandangan konten itu justru memperburuk hubungan antarumat beragama.
Yuk, kritis terhadap narasi yang menggerus rasa toleransi!