Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis 8 tahun seorang kyai cabul di Jember. Namanya Muhammad Fahim Mawardi, yang akrab dipanggil Kyai Fahim. Kyai Fahim adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember Jawa Timur. Kyai Fahim divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang ustadzah dengan tipu muslihat menggunakan doktrin agama.
Tapi sayangnya, hakim meloloskan terdakwa dari dugaan pencabulan kepada tiga santriwati yang berusia di bawah umur. Hakim menganggap tuduhan itu tidak terbukti dalam fakta persidangan. Kasus pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2 terungkap pada awal Januari 2023 lalu. Diungkap oleh Himmatul Aliyah, istri dari Kyai Fahim sendiri.
Saat itu Himmatul curiga, ia seringkali melihat sang suami membawa santrinya ke dalam studio yang terkunci dengan autentikasi fingerprint. Sang suami juga kerap pergi ke studio pada malam hari, sekitar pukul 11-12 malam. Sampai akhirnya sang istri mendatangi studio itu dan mendengar suara perempuan dan suaminya dari dalam studio itu. Dia pun kemudian mendobrak paksa pintu studio itu. Setelah itu Himmatul langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan membawa barang bukti berupa handphone sang suami.
Dalam handphone Kyai Fahim, terdapat rekaman suara suaminya dan santriwati sang kyai yang juga ustadzah di Ponpes Al Djaliel 2. Rekaman itu diduga merupakan aktivitas mereka berdua ketika berciuman, terdapat juga rekaman desahan, percakapan dan lainnya. Selain dilaporkan oleh istrinya, Kyai Fahim juga dilaporkan oleh tiga santriwatinya atas tuduhan pencabulan. Tapi sayangnya hakim memutuskan tuduhan itu tidak terbukti. Ini menunjukkan, keadilan masih jauh bagi para korban kekerasan seksual. Solidaritas kita bagi santriwati korban pencabulan Kyai Fahim!