Lagi-lagi penolakan terhadap ibadah umat kristiani terjadi. Kali ini terjadi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 17 Maret lalu. Di video yang beredar di Instagram, sejumlah warga berkerumun di sekitar rumah salah satu umat Kristen di sana. Mereka sedang melakukan protes, bahkan secara paksa membubarkan ibadah Minggu di rumah itu.
Menurut warga, ibadah itu sudah sering dilakukan selama setahun terakhir. Tapi pemilik rumah itu tak kunjung mengajukan izin pelaksanaan ibadah. Karena aksi protes itu, Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mendatangi lokasi itu. Dia dan jajarannya berusaha memediasi persoalan itu. Setelah mediasi yang dilakukan kepolisian, warga pun membubarkan diri.
Tapi nih yang bikin janggal, dalam video yang direkam warga, pemilik rumah itu harus membuat surat pernyataan. Isinya, agar dia tidak mengadakan kembali peribadatan di rumahnya. Selain itu, dalam pernyataannya pemilik rumah mengaku membuat pernyataannya tanpa paksaan. Ini yang rasanya gak mungkin deh. Yang jelas, pernyataan itu disampaikan setelah ada kerumunan massa dan protes atas kegiatan kebaktian mereka.
Padahal, melakukan peribadatan di rumah tidak perlu izin, mereka hanya diwajibkan menginfokan. Ini berbeda dengan pendirian rumah ibadah yang memang memerlukan izin. Jadi, pada dasarnya warga tidak punya hak untuk membubarkan kegiatan peribadatan. Semoga semua umat beragama saling menghormati peribadatan agama lain ya. Sehingga tidak terjadi lagi aksi pembubaran ibadah, kepada umat agama apapun.
Kita juga berharap, agar aparat bisa bersikap adil kepada umat agama apapun. Stop aksi intoleransi!


