Jakarta, PIS – Hak beribadah kelompok minoritas dilanggar lagi di Indonesia. Terbaru, dialami jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Padang, Sumatera Barat. Kasus ini jadi sorotan setelah video yang viral di media sosial.
Jadi, Jemaat GBI melakukan kebaktian yang berlangsung di satu rumah kontrakan. Kebaktian mereka dilakukan dari rumah ke rumah jemaat. Masalahnya, tiba-tiba ada perempuan yang mendatangi rumah kontrakan itu. Warga sekitar itu mencoba menghentikan ibadah yang sedang berlangsung.
Dia berteriak dan memecahkan jendela. Jemaat dalam jumlah terbatas dan terdiri di antara anak-anak itu terkejut dan ketakutan. Seluruh jemaat langsung keluar dari rumah. Perempuan itu melarang beribadah di rumah yang diklaimnya adalah rumah orangtuanya.
Seorang laki-laki yang adalah adik perempuan itu juga mendatangi lokasi. Kata ‘gorok’ terdengar dari video itu yang ditujukkan kepada jemaat. Kasus ini sudah dilaporkan jemaat yang mengontrak di rumah itu ke polisi setempat.
Salah satu warga yang bertindak intoleran sempat ditahan. Tapi tidak lama dilepaskan dengan alasan ‘mengalami gangguan jiwa’. Yang disayangkan, Forum Kerukunan Umat Beragama berkomentar kasus itu karena salah mengerti.
Apa yang terjadi di Padang ini menambah panjang daftar kasus pelanggaran hak beribadah yang dialami kelompok minoritas. Sebelumnya, Setara Institute mencatat sepanjang 2022 terjadi 175 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama di seluruh Indonesia.
Kita berharap aparat penegak hukum benar-benar menaruh perhatian pada kasus-kasus ini. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang terjadi. Sementara yang mayoritas bebas menggelar acara keagamaan yang bahkan sampai menyebabkan kemacetan. Stop halangi warga beribadah!