Lebay! Satpol PP Padang Grebek Warung Makan

Published:

Jakarta, PIS – Lagi-lagi Satpol PP menggerebek warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadhan. Kejadiannya di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Dalam aksinya itu, Satpol PP Padang mengamankan tiga warung makan yang sedang buka beserta beberapa peralatan masak mereka. Katanya mereka melakukan itu untuk menanggapi keresahan masyarakat soal warung makan yang buka di siang hari yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Katanya aksi ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bagi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Pemilik warung dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444H /2023.

Di dalam surat itu, pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, hanya boleh buka dari jam empat sore. Jadi langkah ini katanya untuk memberi efek jera pemilik warung makan agar tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa.

Haduuhh! Kejadian ini sama kayak yg dilakuin Bupati Lombok kemarin, yang juga memerintahkan Satpol PP untuk menindak pemilik warung yang buka di siang hari. Surat edaran daerah itu, bertentangan dengan sikap Kementrian Agama (Kemenag) dan MUI Pusat.

Kemenag aja malah melarang aparat untuk merazia warung makan sepanjang bulan Ramadhan 2023. Sekjen MUI Pusat pun juga membolehkan warung makan buka di siang hari. Puasa itu kan menahan nafsu diri sendiri, bukan nafsu orang lain.

Jangan gara-gara puasa, para pemilik warung makan jadi terhambat dalam mengais rezeki mereka. Semoga kepala daerah lain tidak mengikuti dan membuat aturan yang berlebihan seperti ini ya. Gimana menurut Kawan PIS? Komen di bawah ya!



Artikel Terkait

Terbaru

spot_img